SINARPOST.COM, BANDA ACEH – Aceh baru-baru ini dihebohkan dengan wacana Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang akan membuat Qanun Hukum Keluarga yang salah satu bab-nya mengatur tentang poligami. ‘Qanun Poligami’ tersebut akan melegalkan seorang laki-laki untuk memiliki istri lebih dari satu. Artinya memiliki istri hingga empat seperti disebutkan dalam Al-Qur’an akan diakui oleh negara bila qanun tersebut disahkan.
Wacana ‘Qanun Poligami’ ini sontak menjadi pembicaraan masyarakat Aceh bahkan nasional, pro kontra pun mewarnai wacana pembentukan qanun tersebut. DPRA sendiri merancang ‘Qanun Poligami’ dengan maksud untuk menyelamatkan kaum perempuan dari praktik nikah siri, yang tidak diakui oleh negara. Negara baru mengakui istri lebih dari satu setelah melewati sejumlah persyaratan di pengadilan terkait.
Di tengah hiruk-pikuk wacana pelegalan poligami oleh DPRA, sebuah kasus yang menyengat datang dari Kabupaten Pidie baru-baru ini. Seorang perempuan yang disinyalir masih memiliki suami yang sah diduga telah melakukan praktik poliandri alias dua suami. Bila benar adanya, kasus ini tentu bukan hanya melawan hukum negara tapi juga telah mengangkangi hukum Islam, yang jelas mengharamkan praktik poliandri.
Kasus dugaan praktik poliandri ini terkuak pada Minggu (21/7/2019) malam, saat kedua pasangan berinisial ER (32), Ibu Rumah Tangga (IRT), Warga Gampong Dayah Kampung Pisang, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie, dan RS (24), Tukang Bangunan, Warga Gampong Meunasah Blang, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara di amankan ke Mapolsek Glumpang Tiga, Pidie.
Dikutip dari laman berita Polres Pidie, Tribratanewspolrespidie.com, Rabu (24/7/2019), penangkapan kedua pelaku yang diduga melakukan poliandri tersebut bermula pada Minggu (21/07/2019) sekira pukul 20.00 WIB. Saat itu pasangan dimaksud tiba di rumah ER (perempuan) yang berlokasi di Gampong Dayah Kampung Pisang, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie.
Masyarakat yang merasa curiga dengan kehadiran seorang pria bersama ER pun mendatangi rumah ER sekira pukul 21.00 WIB dengan tujuan untuk menanyakan keberadaan dan status lelaki tersebut, karena diketahui oleh warga sekitar bahwa ER masih mempunyai suami yang sah namun tidak berada di Kampung lantaran sedang menjalani masa hukuman penjara di LP Kepulauan Riau karena tersandung kasus narkoba.
Kepada masyarakat, ER menunjukan bukti bahwa keduanya telah menikah dengan surat keterangan Nikah yang dikeluarkan oleh pemerintah swasta meraxa Gp. Tunong Kecamatan Blang Mangat, Aceh Utara, tertanggal 19 Juli 2019 yang ditandatangani oleh Tgk. H. Hanafiah, HB.
Namun masyarakat mengatakan bahwa mereka belum mengetahui bahwa ER telah diceraikan oleh suami sahnya atas nama Rasyidi. ER juga tidak dapat menunjukkan bukti dari pengadilan syariah bahwa ia telah diceraikan oleh suaminya tersebut yang masih ditahan di LP Kepulauan Riau.
Selanjutnya masyarakat membawa kedua pasangan tersebut ke Meunasah karena menganggap keduanya telah melakukan hal yang bertentangan dengan hukum negara dan agama. Sekira pukul 22.00 WIB kedua pasangan ini diserahkan ke Polsek Glumpang Tiga untuk di periksa lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, sekira pukul 23.30, kedua orang tersebut di serahkan ke WH Sigli untuk diproses sesuai dengan Qanun Pemerintahan Aceh.