SinarPost.com, Banda Aceh – Muhammad Yudhi (36), warga Gampong Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh terpaksa kehilangan kedua daun telinganya usai dianiaya oleh dua pria dari Aceh Besar pada Minggu (12/5/2024).
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di kawasan gunung Kompleks Perumahan Budha Tzu Chi atau dikenal Perumahan Jacky Chan, Gampong Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar.
Kini pria yang berprofesi sebagai pekerja swasta itu terpaksa dirawat secara intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainoel Abidin Banda Aceh akibat luka berat yang dialaminya.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama yang dikonfirmasi, Senin (13/5/2024) dini hari membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.
Mantan Kabag Ops Polres Bireuen itu juga mengaku bahwa pihak Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Unit reskrim Polsek Krueng Raya telah mengamankan dua terduga pelaku yang terlibat dalam kasus penganiayaan dimaksud. Pelaku merupakan warga Neuheun, Kabupaten Aceh Besar.
“Benar, dua terduga pelaku kita amankan yakni SL (33) dan ML alias Simin (39), warga Gampong Neuheun. Mereka ditangkap di rumahnya Minggu sekitar pukul 19.00 WIB,” ujar Fadilah.
Selain itu petugas juga ikut mengamankan sebuah gunting medis yang digunakan kedua pelaku untuk menganiaya korban dengan memotong kedua daun telinganya.
Penangkapan SL dan ML alias Simin, kata Fadilah, dilakukan usai polisi menerima laporan dari pihak korban atas penganiayaan berat yang terjadi. “Setelah pihak korban melapor, kita langsung bergerak dan mengamankan kedua pelaku. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh mengungkapkan, awalnya korban dijemput paksa oleh kedua pelaku yakni SL dan ML alias Simin di Hotel Kyriad Muraya.
Kemudian, Yudhi dibawa ke kawasan Kompleks Perumahan Jacky Chan menggunakan sebuah mobil Avanza berwarna putih. Tiba di lokasi korban pun digiring ke kawasan gunung dengan motor Vino.
“Di situ terjadi perselisihan antara korban dengan pelaku, pelaku yang emosi lalu menganiaya korban. Tangan dan kaki korban diikat, kemudian telinga kiri dan kanan korban dipotong menggunakan gunting hingga putus,” bebernya.
Pasca penganiayaan tersebut, pelaku SL dan ML alias Simin langsung pergi meninggalkan korban di lokasi. Korban yang kesakitan akhirnya meminta pertolongan warga hingga dibawa ke RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh.
“Korban kehilangan bagian telinga kiri dan kanan, serta memar di bagian wajah. Saat itu korban juga sempat menghubungi keluarga, sehingga pihak keluarga melapor ke polisi,” ungkapnya, kedua pelaku telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan.
Dari penyelidikan polisi, diketahui bahwa antara korban dan pelaku memiliki permasalahan yang berkaitan dengan utang piutang. Dikatakan Kompol Fadilah, awalnya Yudhi merental sebuah mobil dari pihak lain.
Namun kemudian, ia nekat menggadaikan mobil itu kepada SL dan ML alias Simin dengan meminjam uang sebesar Rp 8 juta. “Kedua pelaku tidak tahu kalau ini mobil rental, hingga akhirnya mobil itu ditemukan dan diambil oleh pemiliknya,” ujarnya.
Pasca pengambilan mobil, SL dan ML alias Simin sempat berupaya untuk menemui Yudhi namun selalu gagal. Bahkan, pihak keluarga Yudhi juga telah angkat tangan dan mengaku tak sanggup menghadapi permasalahan yang dibuat oleh Yudhi sendiri.
“Dari situlah akhirnya posisi korban ditemukan di Hotel Kyriad Muraya, lalu dibawa ke Neuheun hingga berakhir dengan aksi penganiayaan berat,” pungkas Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, seraya menambahkan bahwa kasus tersebut masih dalam penanganan polisi.