SINARPOST.COM, BIREUEN | Ketua Organisasi Rumah Perempuan Politik Aceh (RPPA) Kabupaten Bireuen, Khairunnisa mendukung langkah Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk menerbitkan Qanun Hukum Keluarga yang salah satu babnya melegalkan poligami.
Khairunnisa yang juga Eks Komandan Pasukan Inong Balee Wilayah Bireuen tersebut berpendapat bahwa ‘Qanun Poligami’ juga memiliki sisi positif, yakni dapat menyelematkan kaum perempuan dari nikah siri. Nikah siri adalah sebuah pernikahan yang tidak dicatat oleh negara melalui Kantor Urusan Agama (KUA).
“Bila ‘Qanun Poligami’ dimaksudkan meminimalisir nikah siri, maka qanun tersebut sebenarnya akan menyelematkan dan menguntungkan bagi kaum perempuan,” katanya, Selasa (10/7/2019) malam.
Perempuan yang akrab disapa Kak Nisah ini turut membeberkan alasan dirinya mendukung wacana ‘Qanun Poligami’ oleh DPRA. Menurutnya hal tersebut tidak terlepas dari maraknya nikah siri yang dilakukan secara diam-diam oleh kaum laki-laki di Aceh, baik itu kalangan pejabat, pengusaha, maupun kalangan masyarakat biasa.
“Banyak dari mereka yang akhirnya menikah liar diluar sana, sehingga terzalimi anak-anak dan istri-istri yang dinikahi secara siri. Mereka tidak mendapatkan haknya seperti warisan dan hal lain yang dianggap penting berdasarkan hukum negara. Bila ditinjau dari sisi tersebut jelas sangat merugikan perempuan, maka dengan diqanunkan, perempuan akan mendapatkan hak-haknya begitu juga terhadap anaknya kelak,” ungkapnya.
Meski mendukung ‘Qanun Poligami’, namun ia juga mempunyai persyaratan khusus bagi para lelaki yang ingin berpoligami yaitu harus memiliki kemampuan secara fisik dan cukup dari segi finansial. “Hal ini penting supaya bisa berlaku adil dan mampu memberi kesejahteraan bagi istri dan anak-anaknya,” ungkap Kak Nisah.
“Saran saya kalau wacana tersebut sudah final, poin mampu lahir bathin harus dimasukkan ke dalam qanun juga, serta dibahas secara lebih spesifik,” lanjutannya.
Menurut Khairunnisa, wacana ‘Qanun Poligami’ sejatinya tidak perlu dibesar-besarkan karena sesuatu yang dibolehkan dalam Islam, tentunya ada syarat yang harus dipenuhi seperti yang ditekankan dalam Al-Qur’an, salah satunya Adil.
“Syarat bisa poligami harus siap untuk berlaku adil lahir batin, bukan menikahi perempuan karena nafsu semata,” pungkasnya.