SinarPost.com, Banda Aceh – Presiden Prabowo Subianto meminta Kementerian Haji dan Umrah mencari terobosan baru agar masa tunggu haji masyarakat Indonesia lebih cepat.
Hal ini disampaikan Prabowo saat menerima Menteri Haji dan Umrah, Wakil Menteri Haji dan Umrah, pimpinan DPR RI, serta sejumlah anggota Komisi VIII DPR RI di kediaman pribadinya, Hambalang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Rabu (17/6/2026).
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menyampaikan, dalam pertemuan tersebut salah satu yang menjadi perhatian Presiden Prabowo adalah upaya mempercepat masa tunggu keberangkatan haji. Meski sejumlah daerah telah mengalami penurunan masa tunggu secara signifikan, Presiden menilai langkah tersebut masih perlu ditingkatkan.
Irfan menjelaskan, saat ini masa tunggu haji di sejumlah daerah yang sebelumnya mencapai 35 hingga 50 tahun telah berkurang menjadi 26 tahun. Namun Presiden meminta pemerintah terus mencari terobosan agar masa tunggu jemaah dapat dipersingkat secara lebih optimal.
“Tahun ini kita sudah bisa memastikan bahwa maksimal 26 tahun. Namun bagi Presiden hal itu masih belum memuaskan dan perlu dicari solusi agar bisa lebih cepat lagi,” ungkapnya.
Sebelumnya pemerintah telah mengumumkan bahwa masa tunggu haji reguler di Indonesia saat ini diberlakukan secara seragam dengan rata-rata sekitar 26 tahun secara nasional. Artinya, jika seseorang mendaftar haji di usia 40 tahun maka baru bisa ditunaikan pada usia 66 tahun.





