SinarPost.com, Banda Aceh – Pemerintah Aceh menegaskan pentingnya penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) guna mempercepat pembangunan dan mempercepat penurunan angka kemiskinan di daerah tersebut.
Penegasan itu disampaikan Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir, saat menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Rabu (17/6/2026).
Pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung tersebut dihadiri tujuh anggota Komisi II, para bupati dan wali kota se-Aceh, serta jajaran Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Aceh dan kabupaten/kota.
Salah satu agenda utama dalam pertemuan itu adalah pembahasan rencana revisi UUPA yang akan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini. Selain sektor pertanahan, pembahasan juga menyoroti keberlanjutan dan penguatan Dana Otsus Aceh sebagai instrumen penting pembangunan daerah.
Muhammad Nasir menjelaskan bahwa Dana Otsus telah memberikan dampak signifikan terhadap pemulihan dan pembangunan Aceh pascakonflik serta pascatsunami. Karena itu, menurutnya, evaluasi terhadap efektivitas Dana Otsus harus dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan kondisi awal Aceh yang berbeda dengan daerah lain di Indonesia.
“Selama 18 tahun terakhir, angka kemiskinan Aceh berhasil turun sekitar 16 persen. Capaian ini tidak ditemukan di provinsi lain. Aceh memulai pembangunan dari situasi yang sangat berat akibat konflik berkepanjangan dan bencana tsunami,” kata Nasir.
Ia menambahkan, Pemerintah Aceh menargetkan angka kemiskinan turun hingga 6 persen pada tahun 2030 sesuai arah pembangunan nasional. Untuk mencapai target tersebut, Aceh membutuhkan dukungan regulasi yang kuat melalui revisi UUPA.
Menurut Nasir, apabila revisi UUPA dapat disahkan pada tahun ini dan mulai berlaku pada 2027 dengan skema Dana Otsus sebesar 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional, maka kapasitas fiskal Aceh akan semakin kuat untuk mendukung program pengentasan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan percepatan pembangunan daerah.
Dalam kesempatan yang sama, sejumlah bupati dan wali kota juga menyampaikan berbagai persoalan pertanahan yang dihadapi di daerah masing-masing. Masukan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan revisi UUPA agar mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan tata kelola pertanahan di Aceh secara lebih efektif.
Pemerintah Aceh berharap revisi UUPA dapat memperkuat kekhususan Aceh sekaligus menjadi landasan bagi pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Aceh.





