SinarPost.com, Tapaktuan – Aksi penolakan terhadap ajaran dan aktivitas Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf (MPTT) terus berlanjut. Kali ini penolakan keras dilayangkan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Selatan.
Penolakan terhadap ajaran dan aktivitas MPTT tersebut diputuskan MPU Aceh Selatan dalam rapat paripurna khusus yang dipimpin Ketua MPU Aceh Selatan, Tgk HT Armia Ahmad, yang digelar di Kantor MPU setempat, Senin (28/9/2020).
Selain menolak, MPU Aceh Selatan juga mendesak MPU Aceh untuk segera mengeluarkan fatwa tentang ajaran dan aktivitas MPTT, yang belakangan menuai polemik di masyarakat. Bahkan di beberapa daerah, penolakan terhadap MPTT sempat terjadi kericuhan seperti di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), baru-baru ini.
“MPU Kabupaten Aceh Selatan menolak ajaran MPTT dan merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dan unsur Forkopimda untuk tidak mengizinkan kegiatan atau aktivitas MPTT dalam wilayah Aceh Selatan sampai keluarnya fatwa MPU Aceh,” tegas Tgk Armia Ahmad.
Keputusan ini, lanjut ulama yang kerap disapa Abon Armia itu, juga berpedoman kepada Al-Qur’an, Hadits, Ijma’ Ulama dan Qiyas, serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh, Undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Kemudian Qanun Provinsi Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam, Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam dan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2003 Tentang HubunganTata Kerja Mejelis Permusyawaratan Ulama dengan Eksekutif, Legislatif dan Instansi lainnya.
Tak hanya itu, dalam pengambilan keputusan tersebut, MPU Aceh Selatan juga berpedoman pada beberapa Qanun Aceh, fatwa MPU Aceh, serta keputusan rapat koordinasi MPU Aceh Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Upaya Pencegahan Aliran Sesat.
“Berdasarkan pendapat dan saran yang berkembang dalam Rapat Paripurna Khusus, maka MPU Aceh Selatan memutuskan dan menetapkan, Majelis Permusyawaratan Ulama Kabupaten Aceh Selatan menolak ajaran MPTT. Mendesak Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh untuk segera mengeluarkan fatwa tentang ajaran MPTT,” ucap ketua MPU Aceh Selatan.
Selain itu, keputusan MPU Aceh Selatan tersebut dikeluarkan setelah menimbang adanya keresahan dan polemik yang berkepanjangan terkait dengan keberadaan, aktivitas dan ajaran MPTT dalam masyarakat Aceh, khususnya di Kabupaten Aceh Selatan yang berpotensi memicu konflik horizontal sesama umat Islam.