SinarPost.com, Banda Aceh – Kabupaten Aceh Utara menetapkan besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan masyarakat muslim setempat untuk tahun 1441 H/ 2020 M adalah sebesar 2,8 kg beras per jiwa.
Ketentuan tersebut sebagaimana tercantum dalam keputusan bersama Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Aceh Utara, Kepala Dinas Syari’at Islam (DSI) Aceh Utara, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Utara dan Dinas Pendidikan Dayah Aceh Utara tentang besaran zakat fitrah tahun 1441 H/ 2020 M. Keputusan bersama ini ditandangani kantor MPU Aceh Utara, pada Rabu (13/5/2020) lalu.
Keputusan yang telah beredar di masyarakat Aceh Utara tersebut secara rinci menjelaskan bahwa, besaran zakat dalam bentuk beras adalah satu sha’k (4 mud nabawi) –dalam mazhab Syafi’i—atau 1,5 (satu setengah) bambu ditambah satu cekung dua tangan, atau 10 kaleng susu, atau setara 2,8 kg beras per jiwa.
Artinya, bagi masyaraat Aceh Utara wajib membayar zakat fitrah tahun ini sebanyak 2,8 kilo gram beras per jiwa, sesuai makanan pokok di daerah tersebut.