SinarPost.com, Meulaboh – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengizinkan warganya melaksanakan ibadah shalat tarawih di buan suci ramadhan seperti biasanya, mengingat wilayah tersebut masih nihil kasus positif corona. Namun, khusus masjid yang berada di jalan lintas, diminta menerapkan protokol kesehatan.
Hal tersebut tercapai saat Bupati Aceh Barat H. Ramli MS melakukan pertemuan dengan Kapolres yang diwakili Wakapolres, Ketua MPU dan unsur ulama di wilayah itu, Jum’at (17/4/2020) di Mushala Kantor Bupati setempat.
Pertemuan tersebut membahas kondisi terkini Virus Corona (Covid-19) di Aceh Barat, serta meminta pendapat dan saran ulama terkait pelaksanaan ibadah dan aktivitas masyarakat saat bulan Suci Ramadhan di tengah pandemi virus corona.
Pertemuan tersebut menghasilkan beberapa keputusan yang akan dikeluarkan dalam bentuk himbauan bersama yang ditanda tangani Bupati, Ketua DPRK, Unsur Forkopimda dan para tokoh agama.
Bupati Aceh Barat Ramli MS dalam arahannya menyampaikan bahwa instruksi dari Pemerintah Pusat wajib disampaikan Pemerintah Daerah kepada menyampaikan. “Ini soal wabah corona, bukan perkara mudah, bagi yang tidak tahu bahaya penyakit ini mungkin mereka akan menyepelekannya,” imbuhnya.
Dikatakannya, saat ini Aceh Barat memang masih aman-aman saja, namun prediksi dokter penyakit ini akan mudah menyebar di Aceh karena wabah corona hingga saat ini belum bisa dideteksi secara nyata. Karena itu ia meminta warganya tidak takabur bahwa corona tidak akan masuk ke Aceh Barat.
Smentara itu, Abu Mahmudin, salah seorang Ulama yang hadir mengatakan, setelah dirinya berkoordinasi dengan MPU Aceh, pihak MPU Aceh memang sangat menghormati kebijakan Pemerintah Pusat terkait ibadah dalam bulan Ramadhan ditengah pendemi corona, hanya saja MPU Aceh meminta kepada Pemerintah Pusat agar Surat Edaran Menteri Agama tersebut agar tidak diberlakukan secara rata di Aceh.
“Jika semua daerah sudah terdampak virus maka Surat Edaran tersebut bisa diberlakukan ke semua daerah, namun jika belum maka jangan diterapkan rata disemua daerah, harus dipetakan mana daerah bisa diterapkan dan mana yang tidak. Ini adalah upaya kita agar tidak terjadi kepanikan ditengah masyarakat,” ujarnya.
Abu Mahmudin berpendapat bahwa kegiatan ibadah tarawih tetap berjalan seperti biasa, hanya saja perlu dibatasi waktunya pada jam 22.00 WIB sudah selesai, dan tidak boleh ada kegiatan lain di atas jam tersebut. Pun demikian, Pimpinan Dayah Serambi Aceh itu meminta Masjid perkotaan atau Masjid yang berada di jalan lintas nasiona, setiap jamaah harus siap diperiksa suhu tubuhnya atau pelaksanaan shata tarawih mengikuti protokol kesehatan.
Wakapolres dan Ketua MPU Aceh Barat juga sependapat dengan saran dan pendapat Abu Mahmudin, mereka menyetujui pemetaan wilayah di daerah-daerah rawan terdampak wabah corona, dan adanya pembatasan waktu untuk ibadah tarawih terutama pada masjid-masjid di kota dan daerah jalan lintas.
Atas dasar tersebut, Bupati Aceh Barat Ramli MS mengatakan bahwa shalat tarawih di desa-desa dalam wilayahnya tetap digelar seperti biasa karena Aceh Barat tidak masuk dalam zona merah, bahkan hingga saat ini belum ada warga yang terpapar virus corona. Sementara Masjid-masji di perkotaan, Ramli menegaskan harus mengikuti protokol kesehatan. Selain itu aktivitas ibadah ditempat umum dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.
“Aceh Barat belum berada dalam zona merah Covid-19, shalat tarawih di gampong (desa) tetap dilaksanakan, kecuali Masjid-masjid di kota atau lintasan harus melakukan pemeriksaan bagi jemaah dan lakukan physical distancing,” ujar Ramli saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (18/4/2020).