SinarPost.com, Jakarta – Rakyat kian terjepit akibat wabah virus corona (Covid-19). Mereka tidak bisa menjalankan aktivitas pencarian nafkan lantaran mengikuti kebijakan pemerintah yang menerapkan social distancing dan himbauan tinggal di rumah.
Akibatnya ekonomi masyarakat kian melemah karena tidak ada pemasukan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harnya, belum lagi harga kebutuhan pokok yang mulai melambung.
Di saat masyarakat mulai menjerit, masalah ekonomi mereka yang tidak menentu akibat corona, namun Pemerintah sudah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) 2020 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti PNS, TNI/Polri sudah aman, dan tersedia di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020.
Pemerintah benar-benar tidak peka dengan kondisi yang tengah dirasakan masyarakat. Mengumumkan kepastian pemberian THR kepada mereka yang bergaji tetap berjalan, sementara kondisi perekonomian masyarakat terpuruk, belum lagi kalangan masyarakat miskin yang kian susah memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari. Mestinya pemerintah dengan situasi saat ini dapat mengalihkan biaya THR ASN, TNI/Polri untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat kelas bawah.
Kepastian adanya THR untuk para abdi negara itu disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Hal ini memberi sinyal bahwa pemberian THR untuk PNS, TNI/Polri tetap berlangsung sesuai mekanisme awal, meski di sisi lain puluhan juta rakyat Indonesia mulai menjerit akibat keterpurukan ekonomi mereka.
“Untuk TNI Polri terutama kelompok yang pelaksanaan Golongan I, II, dan III sama untuk ASN TNI Polri, THR dalam hal ini sudah disediakan,” ujar Menkeu Sri Mulyani seperti dikutip SinarPost.com dari CNN Indonesia, Selasa (7/4/2020).
Sri Mulyani menambahkan, pemberian THR untuk menteri dan pejabat eselon I dan II serta anggota DPR masih menunggu keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab, masih butuh waktu untuk memfinalisasi kebijakan THR kepada pejabat negara.
“Presiden masih memberikan instruksi kalkulasinya di-final agar nanti diputuskan di dalam sidang kabinet oleh Bapak Presiden dalam minggu-minggu ke depan,” katanya.
Kepastian pemberian THR untuk PNS, TNI/Polri ini, selain di tengah kondisi masyarakat yang mulai menjerit, juga masalah dengan beban APBN itu sendiri.
Dikutip dari CNN Indonesia, menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, penerimaan akan turun mencapai 21,1 persen, yaitu dari Rp2.233,2 triliun menjadi Rp1.760,88 triliun. Kemudian, belanja negara turun 2,88 persen dari Rp2.540,4 triliun menjadi Rp2.613,81 triliun.
Lalu, pembiayaan anggaran membengkak 180,9 persen dari Rp307,2 triliun menjadi Rp862,93 triliun. Kondisi ini membuat defisit anggaran yang semua diasumsikan hanya 1,76 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) kini meningkat menjadi 5,07 persen dari PDB.