SinarPost.com, Lhokseumawe – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menyiapkan anggaran sebesar Rp41,638 miliar untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020 bagi 9.872 PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di daerah itu.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Utara, Dra Salwa mengatakan pembayaran THR tersebut akan dilaksanakan pada Senin (18/5/2020).
“Pemerintah Kabupaten Aceh Utara akan membayar THR tahun 2020 pada hari Senin tanggal 18 Mei 2020,” kata Salwa didampingi oleh Kabag Humas Setdakab Aceh Utara Andree Prayuda, Kamis (14/5).
Disebutkannya, pembayaran THR tahun ini tidak diberikan kepada seluruh ASN dan pejabat. Sesuai dengan PP Nomor 24 tahun 2020 untuk THR tahun 2020 hanya diberikan kepada ASN dalam jabatan Eselon III ke bawah.
Sedangkan yang tidak diberikan THR, lanjut Salwa, adalah Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRK, pejabat Eselon II, serta ASN dalam jabatan Fungsional Ahli Utama.
Menurut Salwa, komponen pembayaran THR untuk ASN tahun 2020 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan struktural/fungsional, dan tunjangan umum.
“Kita harapkan proses pengamprahan dan pencairan THR ini bisa selesai semuanya pada Senin tanggal 18 Mei 2020,untuk itu kita minta kepada Bendaharawan Gaji untuk memprosesnya segera,” kata Salwa.