• Latest
  • Trending
Cegah Corona, MPU Aceh Perbolehkan Ganti Shalat Jum’at dengan Shalat Dzuhur

Cegah Corona, MPU Aceh Perbolehkan Ganti Shalat Jum’at dengan Shalat Dzuhur

1 April 2020
Semarakkan Hari Kemerdekaan, Pemuda Lampoh Lubhouk Punge Blang Cut Gelar Aneka Lomba

Semarakkan Hari Kemerdekaan, Pemuda Lampoh Lubhouk Punge Blang Cut Gelar Aneka Lomba

17 Agustus 2022
Tim Transisi Persiraja Luruskan Pemberitaan Calon Investor

Tim Transisi Persiraja Luruskan Pemberitaan Calon Investor

17 Agustus 2022
Lagi, BNN Tangkap Kurir Narkoba di Aceh Timur, 70 Kg Sabu Diamankan

Lagi, BNN Tangkap Kurir Narkoba di Aceh Timur, 70 Kg Sabu Diamankan

17 Agustus 2022
Pemerintah Proyeksikan Pendapatan Negara Tahun 2023 Rp 2.443,6 Triliun

Pemerintah Proyeksikan Pendapatan Negara Tahun 2023 Rp 2.443,6 Triliun

16 Agustus 2022
PJ Bupati Aceh Utara Azwardi Abdullah, A.P, M.Si

Pj Bupati Aceh Utara Diminta Turun Tangan Bentuk MUBES IPAU

16 Agustus 2022
Aceh Butuh Industri

Aceh Butuh Industri

16 Agustus 2022
Pj Gubernur: Hapus Ego Sektoral untuk Bangun dan Sejahterakan Rakyat Aceh

Pj Gubernur: Hapus Ego Sektoral untuk Bangun dan Sejahterakan Rakyat Aceh

16 Agustus 2022
Sempat Kejar-kejaran, Kurir Sabu Asal Aceh Utara Tewas Ditembak di Aceh Timur

Sempat Kejar-kejaran, Kurir Sabu Asal Aceh Utara Tewas Ditembak di Aceh Timur

16 Agustus 2022
Aulia Sofyan Jabat Pj Bupati Bireuen, Darmansyah Pj Bupati Abdya

Aulia Sofyan Jabat Pj Bupati Bireuen, Darmansyah Pj Bupati Abdya

15 Agustus 2022
Presiden Jokowi Cabut Perpres Izin Investasi Minuman Keras

Presiden Jokowi Tegaskan Komitmen Jamin Ketercukupan Pangan Nasional

15 Agustus 2022
Alumnus ELA Bentuk Forum Politisi Muda Indonesia, Ini Tujuannya

Alumnus ELA Bentuk Forum Politisi Muda Indonesia, Ini Tujuannya

15 Agustus 2022
Gereja Terbakar Saat Perayaan Misa di Mesir, 41 Orang Tewas

Gereja Terbakar Saat Perayaan Misa di Mesir, 41 Orang Tewas

14 Agustus 2022
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Hubungi Kami
Kamis, Agustus 18, 2022
SinarPost.com
  • Beranda
  • News
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Khazanah
    • Sosial
    • Islami
    • Sosok
    • Histori
    • Editorial
  • Inforial
    • Gaya Hidup
    • Tekno
    • Foto
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Kuliner
  • Opini
    • Opini
    • Artikel
  • Sport
  • Kampus
  • Sorotan Publik
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Khazanah
    • Sosial
    • Islami
    • Sosok
    • Histori
    • Editorial
  • Inforial
    • Gaya Hidup
    • Tekno
    • Foto
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Kuliner
  • Opini
    • Opini
    • Artikel
  • Sport
  • Kampus
  • Sorotan Publik
No Result
View All Result
SinarPost.com
No Result
View All Result
Home Islami

Cegah Corona, MPU Aceh Perbolehkan Ganti Shalat Jum’at dengan Shalat Dzuhur

by Redaksi
1 April 2020
in Islami, Khazanah
Cegah Corona, MPU Aceh Perbolehkan Ganti Shalat Jum’at dengan Shalat Dzuhur

Rapat MPU Aceh.

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

SinarPost.com, Banda Aceh – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menerbitkan Taushiyah Nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan ibadah dan kegiatan sosial keagamaan lainnya dalam kondisi darurat.

Dalam putusannya, MPU menetapkan tujuh putusan. Salah satunya memperbolehkan umat untuk tidak Shalat Jum’at di Masjid dan menggantinya dengan Shalat Dzuhur di rumah.

BERITATERKAIT

MPU Aceh: Idul Adha 10 Juli, Pastikan Hewan Qurban Bebas dari PMK

Tausiyah MPU Aceh Tentang Pelaksanaan Idul Adha dan Qurban

BPJPH Kemenag dan MPU Aceh Sepakat Sinkronisasi Pelaksanaan Sertifikasi Halal

MPU Aceh dan Alim Ulama Sepakat Ikuti Fatwa MUI Soal Vaksin Covid-19 Halal

Taushiyah tersebut diterbitkan oleh MPU Aceh, setelah menggelar Rapat Pimpinan Khusus MPU Aceh, sejak Senin (30/3). Hal ini disampaikan oleh Kepala Sekretariat MPU Aceh Murni, di ruang kerjanya, Selasa (31/3/2020) kemarin.

“Ada tujuh putusan yang dihasilkan dalam Rapat Pimpinan Khusus MPU Aceh. Di poin kedua putusan itu menyebutkan, bahwa seorang muslim boleh tidak melakukan shalat berjama’ah di masjid-masjid, meunasah atau mushalla dan tidak melaksanakan Shalat Jum’at berjama’ah tetapi menggantinya dengan Shalat Dzuhur di kediaman masing-masing,” ujar Murni.

Berikut tujuh poin putusan hasil Rapat Pimpinan Khusus MPU Aceh, yang ditetapkan tanggal 31 Maret 2020:

Pertama, Setiap muslim wajib berikhtiar menjaga dan menjauhkan dirinya dari wabah penyakit menular dengan senantiasa beribadah, berdzikir dan berdo’a serta memperhatikan petunjuk medis.

Kedua, Dalam hal dan keadaan wabah penyakit (Covid-19) dengan potensi menular yang semakin merebak dan meluas secara pasti (Muhaqqaq) dan berdasarkan petunjuk medis serta ketetapan pemerintah, seorang muslim boleh tidak melakukan shalat berjama’ah di masjid-masjid, meunasah atau mushalla dan tidak melaksanakan Shalat Jum’at berjama’ah tetapi menggantinya dengan Shalat Dzuhur di kediaman masing-masing.

Ketiga, Setiap pengurus Masjid, Meunasah dan Mushalla tetap mengumandangkan Azan pada setiap waktu shalat fardhu dengan lafadz yang ma’ruf.

Keempat, Masjid yang melaksanakan shalat berjama’ah dan shalat Jum’at berdasarkan pertimbangan kemaslahatan di tempat itu, wajib memperhatikan prosedur medis dan protokol kesehatan seperti jarak antar jama’ah (physical distancing) dan lain-lain.

Kelima, Masyarakat diminta tidak mengadakan dan melakukan acara-acara keramaian berupa tasyakkuran, kenduri, tahlil dan samadiah, zikir/rateb bersama, dan lain-lain sampai dengan dicabutnya kondisi darurat.

Keenam, Mengingat situasi wabah penyakit yang terus merebak, maka masyarakat diimbau tidak melakukan perjalanan keluar daerah, dan yang berada di perantauan tidak kembali ke Aceh, kecuali karena sangat mendesak dan bersedia di karantina oleh pemerintah.

Ketujuh, Masyarakat diminta untuk mematuhi instruksi dan protokol yang ditetapkan oleh pemerintah dalam menghadapi wabah penyakit (epidemik) Covid-19, termasuk tidak keluar rumah pada waktu pemberlakuan jam malam dan tetap menjaga jarak aman di tempat keramaian (social distancing).

Taushiyah nomor 4 tahun 2020 ini ditandatangani langsung oleh Ketua MPU Aceh Tgk HM Daud Zamzami, serta tiga Wakil Ketua MPU lainnya, yaituTgk H Faisal Ali, Tgk H Muhibbuththabary dan Tgk H Hasbi Albayuni.

Murni berharap, masyarakat menjadikan Taushiyiah MPU Aceh ini sebagai pegangan dalam menjalankan ibadah dan kegiatan sosial keagamaan di tengah-tengah masyarakat.

“Mari bersama kita patuhi dan laksanakan hasil putusan ulama-ulama kita ini dalam beribadah dan berkegiatan sosial keagamaan lainnya, di masa mewabahnya Covid-19 ini. Meski di rumah, tetaplah beribadah dengan khusyuk bersama kita hambat dan cegah Covid-19 ini dengan mematuhi imbauan pemerintah. Tetap berperilaku hidup sehat, teruslah berdo’a dan memohon agar Allah menghentikan dan menghilangkan wabah ini,” pungkas Murni.

Tags: Darurat CoronaFatwa MPU Aceh Terkait CoronaMPU Aceh
Share206Tweet129Send
Previous Post

Gerebek Kediaman Koruptor, Polisi Kaget Temukan Emas Seberat 13,5 Ton, Uang Rp 525 Triliun

Next Post

Hasil Balitbangkes: PDP Asal Aceh Utara, Almarhum EY Negatif Corona

Related Posts

Farid Nyak Umar: Indikator Syariat Islam Sukses Semakin Makmurnya Rumah Allah

Farid Nyak Umar: Indikator Syariat Islam Sukses Semakin Makmurnya Rumah Allah

13 Agustus 2022
MPU Aceh: Idul Adha 10 Juli, Pastikan Hewan Qurban Bebas dari PMK

MPU Aceh: Idul Adha 10 Juli, Pastikan Hewan Qurban Bebas dari PMK

7 Juli 2022
9 Tausiah MPU Aceh Terkait Tata Cara Shalat Idul Adha dan Berkurban di Masa Corona

Tausiyah MPU Aceh Tentang Pelaksanaan Idul Adha dan Qurban

3 Juli 2022
Gubernur Aceh Harap MTQ Jadi Motivasi Mengamalkan Al-Qur’an

Gubernur Aceh Harap MTQ Jadi Motivasi Mengamalkan Al-Qur’an

19 Juni 2022
Next Post
Hasil Balitbangkes: PDP Asal Aceh Utara, Almarhum EY Negatif Corona

Hasil Balitbangkes: PDP Asal Aceh Utara, Almarhum EY Negatif Corona

Leave Comment

BERITA TERBARU

  • Semarakkan Hari Kemerdekaan, Pemuda Lampoh Lubhouk Punge Blang Cut Gelar Aneka Lomba
  • Tim Transisi Persiraja Luruskan Pemberitaan Calon Investor
  • Lagi, BNN Tangkap Kurir Narkoba di Aceh Timur, 70 Kg Sabu Diamankan
  • Pemerintah Proyeksikan Pendapatan Negara Tahun 2023 Rp 2.443,6 Triliun
  • Pj Bupati Aceh Utara Diminta Turun Tangan Bentuk MUBES IPAU
SinarPost.com

Copyright © 2020

MENU

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Hubungi Kami

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Khazanah
    • Sosial
    • Islami
    • Sosok
    • Histori
    • Editorial
  • Inforial
    • Gaya Hidup
    • Tekno
    • Foto
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Kuliner
  • Opini
    • Opini
    • Artikel
  • Sport
  • Kampus
  • Sorotan Publik

Copyright © 2020

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In