SinarPost.com, Banda Aceh – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi se-Dunia, aktivis Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Banda Aceh melakukan orasi di Bundaran simpang lima, Banda Aceh, Senin (9/12/2019). Aksi yang mendapat pengawalan dari personel Polresta Banda Aceh itu berjalan tertib dan lancar.
Dalam orasinya tersebut, para aktivis IMM turut membawa sejumlah poster yang dibumbui dengan ragam tulisan sebagai pesan terhadap pemerintah dan para koruptor di negeri ini.
Di antara pesan tersebut yaitu “Pak Presiden Jangan Lupa Perppu KPK”, “Ngapain Kesohor Kalu Cuman Jadi Koruptor”, “Jangan Kotori Negeri Kami Dengan Korupsi”, “Ka Di Atoe Le Awak Pusat Rusak Pengkaderan Abeh Geutanyoe”.
Kemudian ada juga pesan menarik lainnya yang ditulis di atas karton yang dipegang oleh salah satu mahasiswi, yaitu “Cukup Cintaku Yang Kandas, KPK Jangan”. Demikian sederat pesan yang disampaikan para aktivis IMM Banda Aceh dalam orasi memperingati Hari Anti Korupsi se-Dunia.
Koordinator aksi, Hakiki dalam orasinya menyampaikan bahwa pihaknya melakukan aksi untuk menyampaikan aspirasi rakyat dengan harapan dapat membuka mata pemerintah untuk siap menguatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan malah melemahkannya.
“Sebagaimana kita ketahui telah hadir UU terbaru yang melemahkan KPK, yang membuat KPK tidak lincah dalam bergerak untuk menangkap para koruptor-koruptor di negara ini. Lemahnya KPK maka para elit akan memanfaatkannya untuk meraup anggaran rakyat sebesar-besarnya demi kepentingan pribadi dan kelompok tertentu,” ucap Hakiki.
Menurut Hakiki, pemberantasan korupsi di Republik Indonesia sedang mengalami cobaan berat seperti UU No. 19 tahun 2019 yang kontroversial, bentuk saran, protes, dan banyak hal lain tidak didengar oleh penguasa.
“Kini UU No. 19 tahun 2019 sudah berlaku, padahal Indonesia adalah salah satu negara yang hadir di Merida, Meksiko, dan menjadi bidan lahirnya UNCAC, Indonesia pun meratifikasinya dengan UU No 7 tahun 2006, dan sekarang, semua hal tu dinafikan dengan adanya UU KPK baru. Independensi lembaga dan peran serta masyarakat yang menjadi inti UNCAC tidak dianggap sama sekali,” pungkas Hakiki.