SinarPost.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengemukakan, pemerintah masih melihat, dan masih mempertimbangkan kemungkinan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Persoalannya, UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK sendiri belum berjalan.
Jokowi Masih Pikir-pikir Keluarkan
Perppu KPK Masih Pikir-pikir, Hukaman Mati untuk Koruptor Tergantung DPR
“Kalau nanti sudah komplit, sudah ada Dewan Pengawas, pimpinan KPK yang terbaru nanti kita evaluasi. Saya kira perlu mengevaluasi ya seluruh program yang hampir 20 tahun ini berjalan,” kata Presiden Jokowi menjawab wartawan di Jakarta, Senin (9/12/2019).
Presiden memberi contoh, yang pertama, penindakan itu perlu. Tapi, menurutnya, pembangunan sistem itu menjadi hal yang sangat penting dalam rangka memberikan pagar-pagar agar penyelewengan korupsi itu tidak terjadi.
Yang kedua, lanjut Presiden, hal yang juga sangat penting adalah rekrutmen politik. Ia menegaskan, jangan sampai proses rekruitmen politik membutuhkan biaya besar sehingga nantinya orang akan melihat peluang bagaimana pengembaliannya. “Itu akan berbahaya sekali,” ujarnya.
Yang ketiga, Presiden Jokowi berharap ada fokus. Jangan semuanya dikerjain, enggak akan menyelesaikan masalah. “Evaluasi-evaluasi seperti inilah yang harus kita mulai koreksi, mulai evaluasi sehingga betul-betul setiap tindakan itu ada hasilnya yang kongkret, bisa diukur,” terang Presiden.
Sementara terkait dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Presiden mengakui penindakan itu perlu. Tetapi setelah OTT, menurut Presiden, harus ada perbaikan sistem masuk ke sebuah instansi itu. Misalnya, sebuah provinsi gubernurnya ditangkap, OTT. “Setelah ditangkap mestinya sistem perbaikan itu masuk ke sana, sistemnya,” tegas Jokowi.
Oleh sebab itu, menurut Presiden, dirinya nanti akan segera bertemu dengan KPK untuk menyiapkan hal-hal tersebut, baik mengenai pembangunan sistem, perbaikan sistem, maupun mengenai hal-hal yang berkaitan dengan rekruitmen sistem di politik.
Soal Hukuman Mati
Pada kesempatan tersebut, kepada wartawan, Presiden Jokowi turut menyinggung soal hukuman mati bagi para koruptor. Menurutnya hal tersebut harus dimasukkan dalam rancangan undang-undang pidana tipikor. Akan tetapi, Presiden menyerahkan masalah hukuman mati kepada DPR selaku pihak yang membuat undang-undang.
“Kalau masyarakat memang berkehendak seperti itu ya dalam rancangan undang-undang pidana tipikor itu dimasukan. Tapi sekali lagi juga tergantung pada yang ada di legislatif,” kata Presiden seraya menambahkan kalau dikehendaki masyarakat pemerintah bisa saja yang mengambil inisiatif.