SinarPost.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tidak akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat ini.
Alasannya, karena masih ada proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2012 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kita melihat sekarang ini masih ada proses uji materi di MK, kita harus menghargai proses-proses seperti itu,” ujar Jokowi kepada wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019) siang.
“Jangan ada, orang yang masih berproses, uji materi, kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan yang lain. Saya, kita harus tahu sopan santun dalam bertatanegaraan,” tegas Presiden Jokowi
Seperti diketahui, UU KPK hasil revisi resmi berlaku setelah diundangkan menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK pada 17 Oktober lalu.
UU KPK ini mendapat kritikan keras dari berbagai elemen masyarakat karena dinilai akan melemahkan KPK dan pemberantasan korupsi di tanah air. Elemen sipil menuntut agar Jokowi segera menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU KPK tersebut