SinarPost.com, Banda Aceh – Ketua Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Provinsi Aceh, Dr. Tgk. Muhammad Yusran Hadi, Lc., MA menanggapi pernyataan Sukmawati yang membandingkan keunggulan Soekarno dengan Nabi Muhammad SAW dan Pancasila dengan Al-Quran. MIUMI mengecam keras pernyataan Sukmawati tersebut karena telah menodai Islam.
Sebelumnya Sukmawati dalam sebuah diskusi bertajuk “Bangkitkan Nasionalisme Bersama Kita Tangkal Radikalisme dan Berantas Terorisme” pada Senin (11/11/2019) membandingkan Nabi Muhammad dengan Soekarno dan Pancasila dengan Al-Quran terkait perjuangan bangsa Indonesia di awal Abad ke 20. Pernyataan Sukmawati tersebut langsung menimbulkan polemik dan kegaduhan di kalangan masyarakat Indonesia sehingga ia dipolisikan atas penodaan agama.
“Kami MIUMI Aceh mengecam pernyataan Sukmawati yang membandingkan Nabi Muhammad Saw dengan Soekarno dan Al-Quran dengan pancasila. Pernyataannya ini telah melecehkan Nabi Muhammad Saw dan Alquran. Ini jelas penodaan agama Islam,” kata Yusran Hadi dalam keterangan tertulisnya yang dikirim ke SinarPost.com, Senin (18/11/2019).
MIUMI Aceh, lanjutnya, mendukung penuh pelaporan Ratih Simpatisan Koordianator Bela Islam (korlabi) kepada Bareskrim untuk diproses hukum atas penodaan agama yang dilakukan oleh Sukmawati. Menurutnya langkah hukum Ini sudah benar dan tepat dalam rangka membela agama dan menegaklan hukum serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Yusran Hadi menilai, perbuatan Sukmawati ini berpotensi memecah belah bangsa dan merusak persatuan dan kesatuan negara NKRI. Pernyataan Sukmawati juga melanggar hukum Islam dan norma hukum di Indonesia serta pancasila. “Ini tindak pidana terhadap hukum Islam tentang keharaman menghina Nabi dan Al-Quran dan terhadap hukum positif yaitu pasal 156a KUHP mengenai penodaan agama serta terhadap sila pertama dan ketiga dari pancasila. Perbuatan Sukmawati juga berpotensi merusak persatuan bangsa dan keutuhan negara NKRI serta memecah belah bangsa. Inilah perbuatan radikal yang sebenarnya yang harus diberantas oleh pemerintah,” tegasnya.
Alumni Universitas Madinah ini meminta kepada pihak kepolisian untuk menangkap Sukmawati dan memprosesnya secara hukum atas kasus penodaan agama Islam dengan memberikannya sanksi yang tegas dan menjerakan, agar menjadi pelajaran baginya dan orang lain sehingga kasus penodaan agama tidak terulang lagi.
Kasus penodaan agama Islam yang oleh Sukmawati bukanlah yang pertama kali dilakukannya. Sebelumnya, dalam puisinya yang berjudul “Ibu Indonesia”, Sukmawati telah melecehkan ajaran dan simbol Islam yaitu azan dan hijab. Dia mengatakan bahwa suara kidung ibu Indonesia lebih merdu dari azan dan konde lebih cantik dari cadar. Ini jelas tindak pidana penodaan agama. Namun, Sukmawati tidak diberikan hukuman dalam kasusnya pada April 2018. Anehnya, penghinaan terhadap pejabat negara langsung diproses secara hukum tapi Sukmawati bebas berkeliaran begitu saja.
Menurut Yusran Hadi, perbuatan penodaan agama Islam oleh Sukmawati menunjukkan bahwa dia seorang islamphobia dan penista agama. “Perbuatannya ini dan sebelumnya dalam melecehkan Islam dilakukan dengan sadar dan sengaja serta dihadapan publik. Unsur-unsur pidana penodaan agama sudah terpenuhi. Ini menunjukkan kebencian dan permusuhannya terhadap Islam. Maka kita patut mempertanyakan keislaman Sukmawati, apakah dia seorang muslimah atau munafik (kafir)? Jika dia beragama Islam berarti dia telah murtad,” ungkap Doktor bidang Fiqh dan Ushul Fiqh International Islamic University Malaysia (IIUM) itu.
Dia berharap kepada pihak kepolisian untuk segera menangkap dan menghukum Sukmawati dengan hukuman yang berat. Terlebih lagi perbuatannya sudah berulang. Ini menjadi ujian bagi Kapolri baru. “Bila tidak, kasus ini akan menjadi blunder dan citra buruk bagi institusi kepolisian, khususnya bagi presiden Jokowi. Rakyat Indonesia berharap hukum dan keadilan ditegakkan. Jangan sampai menghilangkan kepercayaan rakyat kepada pemerintah,” pungkasnya.