SinarPost.com, Banda Aceh – Alumni Universitas Islam Madinah yang juga Ketua Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Provinsi Aceh, Dr. Muhammad Yusran Hadi, Lc., MA mendukung himbauan MUI Jawa Timur yang melarang umat Islam mengucapkan salam lintas agama.
Hal ini disampaikan Yusran Hadi menanggapi himbauan MUI Jawa Timur tertanggal 8 November 2019 mengenai fenomena salam lintas agama dalam sambutan acara-acara resmi yang isinya menghimbau kepada setiap muslim khususnya pejabat muslim untuk mengucapkan salam Islami dalam membuka acara-acara resmi negara.
Seperti diketahui, himbauan MUI Jawa Timur tersebut memunculkan polemik dimana disikapi kontra dan penolakan oleh sebahagian muslim termasuk pejabat muslim dan Pengurus Nahdhatul Ulama Jawa Timur.
Yusran Hadi dalam keterangan tertulisnya yang dikirim ke redaksi SinarPost.com menyatakan dukungan penuh terhadap himbauan MUI Jatim tersebut. Menurutnya, himbauan itu sudah benar dan tepat. “Tugas ulama itu untuk mengawal aqidah umat Islam. Maka setiap muslim sepatutnya mengamalkan petunjuk para ulama, termasuk dalam persoalan salam, sesuai dengan perintah agama agar selamat di dunia dan akhirat,” ujar Yusran Hadi, Jumat (15/11/2019).
Alumnus Doktor bidang Fiqh dan Ushul Fiqh International Islamic University Malaysia (IIUM) ini menyayangkan sikap orang-orang yang kontra dan menolak himbauan MUI Jatim ini, khususnya pejabat muslim. Penolakan himbauan itu, katanya, menunjukkan ketidakpahaman mereka terhadap agama Islam dan berkembangnya paham plurarisme agama di Indonesia yang telah difatwakan kesesatannya oleh seluruh ulama sedunia, termasuk MUI Pusat.
“Seharusnya mereka mematuhi himbauan ulama sebagaimana diperintahkan oleh agama. Mengucapkan salam dalam Islam bermakna mendoakan seseorang agar dilimpahi keselamatan dan rahmat oleh Allah Swt. Oleh karena itu, mengucapkan salam kepada sesama muslim hukumnya dianjurkan atau sunnat. Adapun yang mendengarnya wajib menjawab salam. Dengan demikian, memberi dan menjawab salam antara sesama muslim itu ajaran Islam yang diperintahkan berdasarkan Alquran dan As-Sunnah,” ungkapnya.
Yusran Hadi menambahkan, mengucapkan salam kepada orang non muslim dengan salam Islam dilarang berdasarkan Hadits Nabi Saw. Karena, memberikan salam mengandung doa keselamatan dan keberkahan. Jika mengucapkan dengan salam Islam kepada non muslim dilarang, maka terlebih lagi mengucapkan salam dengan salam agama lain. Karena, ucapan salam agama lain mengandung kesyirikan yang bisa merusak tauhid dan aqidah seorang muslim.
“Salam mengandung makna doa, tauhid, nama Allah yang agung dan syiar agama. Maka ucapan salam harus sesuai dengan ketentuan syariat yaitu lafaznya bersumber dari syariat dan wajib ditujukan doanya kepada Allah Swt semata sebagaimana pesan dalam Al-Quran (QS. Al-faatihah: 5, al-Kahfi: 110, az-Zaariyat: 56 dan al-Bayyinah: 5). Inilah perintah tauhid yang wajib diamalkan oleh seorang muslim,” sebutnya.
“Mengucapkan salam dengan salam semua agama selain Islam itu sama saja melakukan syirik dengan meminta keselamatan dan keberkahan kepada selain Allah Swt. Ini bertentangan dengan tauhid. Oleh karena itu, haram bagi seorang muslim memberikan salam dengan salam agama lain,” tambanya.
Kata Yusran Hadi, mengucapkan salam dengan salam semua agama itu tidak diperintahkan dan tidak pula dilakukan oleh Rasululllah saw. Begitu pula tidak dilakukan oleh para sahabat, tabi’in dan tabiut tabi’in. Dengan kata lain, mengucapkan salam dengan salam selain Islam merupakan bid’ah yang dilarang dan dikecam dalam Islam.
Lanjutnya, mengucapkan salam dengan ucapan salam agama lain sama saja saja mengamalkan ajaran agama tersebut. Islam melarang umatnya mengamalkan ibadah agama lain atau melakukan perbuatan yang menyerupai ibadah agama lain. Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum (kafir), maka dia bahagian dari mereka.”
“Seorang muslim wajib mengamalkan ajaran agamanya. Salam yang diajarkan oleh Islam yaitu assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh (Semoga Allah Swt melimpahkan keselamatan, rahmah-Nya dan keberkahan-Nya untuk kalian – red). Oleh karena itu, memberi salam dengan salam selain diajarkan Islam berarti melanggar ketentuan agama,” pungkasnya.
Menurut Yusran Hadi, mengucapkan salam dengan salam Islam bagi seorang pejabat muslim bukan berarti tidak bersikap toleransi beragama atau kebhinekaan. Justru itulah sikap toleransi agama dan kebhinekaan. Toleransi agama dalam pandangan Yusran Hadi, tidak boleh dipahami dengan harus berbaur dan mengikuti ritual dan keyakinan agama lain.
“Ini toleransi yang kebablasan dan menyesatkan. Ini dilarang dalam Islam karena merusak tauhid dan aqidah muslim. Yang benar, toleransi agama adalah menghargai dan menghormati kebebasan dalam beragama dan menjalankan agamanya masing-masing. Toleransi beragama juga bermakna menerima perbedaan dalam beragama dan menjalankan agama sesuai dengan agamanya masing-masing. Inilah toleransi sebenarnya yang harus dijaga diamalkan oleh setiap pemeluk agama sesuai dengan ajaran Islam, pancasila dan UUD 1945,” tuturnya.
Sebagai penutup, Yusran Hadi yang juga Anggota Ikatan Ulama dan Da’i Asia Tenggara ini berharap kepada umat Islam khususnya para pejabat muslim agar mematuhi para ulama, khususnya himbauan MUI Jawa Timur dalam masalah salam lintas agama. Karena ulama itulah yang lebih paham dan otoritas dalam berbicara persoalan agama (QS. Nahl: 43 dan al-anbiya’: 7).
Setiap muslim wajib patuh kepada ulama sesuai dengan perintah Alquran dan As-Sunnah selama tidak melanggar syariat. Bila terjadi perselisihan dalam suatu persoalan maka kita diperintahkan untuk merujuk kepada Alquran dan As-Sunnah sebagaimana ditegaskan oleh Allah Swt dalam Alqur’an (QS: An-Nisa’: 59),” demikian pungkas Dr. Muhammad Yusran Hadi, Lc., MA.