SinarPost.com, Banda Aceh – Pemerintah Aceh menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2020 sebesar Rp3.165.031 atau naik Rp248.221 dari UMP tahun lalu yaitu sebesar Rp2.916.810,
Keputusan naiknya UMP Aceh ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh No.560/1774/2019, yang ditandatangani langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah pada 1 November 2019 lalu.
Plt Gubernur mengatakan, kenaikan upah pekerja sebesar 8,51 persen itu mengacu pada surat dari Kementerian Tenaga Kerja tentang Upah Minimum yang mengacu pada PP No.78 Tahun 2015, yaitu berdasarkan Laju Inflasi Nasional dan PDB Nasional, serta memperhatikan surat usulan dari Dewan Pengupahan Provinsi Aceh.
“UMP ini berlaku untuk seluruh tenaga kerja yang bekerja di bawah 1 tahun dan status masih lajang,” kata Nova Iriansyah, Kamis (14/11/2019).
Sementara bagi pekerja dengan masa kerja lebih 1 tahun, berdasarkan kesepakatan bipartit antara serikat pekerja dengan pengusaha dan tidak lebih rendah dari upah minimum yang diatur dalam skala upah. “Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP Aceh tahun 2020,” ujar Nova.
Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah sesuai UMP, pengusaha tersebut dapat mengajukan penangguhan sesuai tata cara penangguhan pelaksanaan upah minimum yang ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Nova Iriansyah menegaskan, perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP Aceh 2020, untuk tidak menurunkan atau mengurangi upah dari nominal upah semula.
Dengan naiknya nilai upah tersebut maka UMP Provinsi Aceh tertinggi ke enam di Indonesia dan nomor dua di Sumatera. UMP tertinggi dipegang oleh DKI Jakarta yaitu Rp4.267.349, disusul Papua, Sulawesi Utara, Bangka Belitung, dan Papua Barat.
Plt Gubernur berharap, pemerintahan Kabupaten dan kota di seluruh Aceh untuk segera mengusulkan harga Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2020. Usulan itu nantinya akan ditetapkan menjadi Keputusan Gubernur tentang UMK 2020.
“Segera usulkan sebelum tanggal 21 November 2019 dan UMK ini akan berlaku mulai 1 Januari 2020,” pungkas Nova. (Adv)