SINARPOST.COM, JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin meluncurkan terjemahan Al-Qur’an edisi penyempurnaan. Bersamaan dengan itu, dirilis juga Mushaf Al-Qur’an standar Indonesia Rasm Usmani, jabatan fungsional pentashih mushaf Al-Qur’an dan pangkalan data Mushaf Al-Qur’an Nusantara.
Seremonial peluncuran berlangsung di Aula Bayt Al-Qur’an dan museum Masjid Istiqlal, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Senin (14/10/2019).
“Terimakasih dan apresiasi tiada terhingga kepada tim yang tergabung dalam revisi penterjemahan alquran. Prosesnya berjalan lebih dari tiga setengah tahun. Alhamdulillah pekerjaan itu hari ini sudah bisa dituntaskan. Ini bagian kinerja Kementerian Agama, agar terjemah mengikuti konteks zamannya,” kata Menag.
Edisi Penyempurnaan Terjemah Al-Qur’an terbitan Kementerian Agama ini diinisiasi oleh Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an Balitbang-Diklat Kemenag. Proses ini merupakan kali ketiga. Penerjemahan Al-Qur’an kali pertama oleh Kementerian Agama dilakukan pada tahun 1945. Saat itu yang menjadi Menteri Agama adalah Prof KH Saifuddin Zuhri. Agar terjemahan Al-Quran senantiasa relevan dengan perkembangan zaman, pada tahun 1989-2002 dilakukan penyempurnaan lagi. Sehingga, kali ini melakukan revisi yang ketiga.
“Yang dilakukan ini adalah edisi penyempurnaan, maksudnya proses yang tidak berkesudahan. Kita menggunakan kata penyempurnaan, karena terjemahan tidak akan sempurna dan terus mengalami perubahan, sesuai lingkungan strategis yang selalu berubah,” tegas Menag.
“Pastilah terjemahan itu dinamis, bahasa berubah, cara pandang juga berubah sesuai situasi kondisi yang kita alami,” sambungnya.
Kepala Badan dan Diklat Kemenag Abd Rahman Mas’ud sebelumnya melaporkan bahwa revisi dan penyempurnaan terjemahan Al-Qur’an dilaksanakan sejak 2016-2019. Prosesnya melibatkan para pakar Al-Quran, tafsir, bahasa arab, dan bahasa Indonesia. “Penyempurnaan dilakukan secara menyeluruh, meliputi aspek bahasa dan pilihan kata, konsistensi dan substansi,” kata Abd Rahman Mas’ud
Bahkan, lanjut Abd Rahman Mas’ud, dalam edisi penyempurnaan ini dilengkapi dengan sub judul, terjemahan nama surah dan mukadimah yang memuat sistematika dan metode penerjemahan. “Secara substansi, terjemahan Al-Qur’an Kementerian Agama edisi penyempurnaan ini bersifat moderat serta ramah gender dan difabel,” tambah Abd Rahman Mas’ud.
Diketuai oleh Kepala LPMQ Muchlis M Hanafi, Tim Pengkajian dan Penyempurnaan Terjemahan Al-Qur’an Kemenag beranggotakan 14 orang pakar dalam bidang Ulum Al-Qur’an, Tafsir, Bahasa Arab, Peneliti Terjemahan Al-Qur’an dalam berbagai bahasa dan pakar Bahasa Indonesia. Mereka bertugas selama 3,5 tahun sejak 2016 hingga pertengahan 2019. Setiap bulan, dilakukan sidang untuk mengkaji, menelaah ulang, mendiskusikan, dan merumuskan setiap makna kata dari Al-Qur’an sehingga hadir Terjemahan Edisi Penyempurnaan tahun 2019.
Berikut ini 15 pakar yang tergabung dalam Tim Pengkajian dan Penyempurnaan Terjemahan Al-Qur’an Kementerian Agama:
- Dr. Muchlis Muhammad Hanafi, MA (Ketua)
- Prof. Dr. Hj. Huzaemah T. Yanggo, MA (Anggota)
- Prof. Dr. Muhammad Chirzin, MA (Anggota)
- Prof. Dr. Rosihan Anwar, MA (Anggota)
- Dr. H. Ahsin Sakho Muhammad, MA (Anggota)
- Dr. Abdul Ghafur Maimun, MA (Anggota)
- Dr. KH. Malik Madani, MA (Anggota)
- Dr. Abbas Mansur, MA (Anggota)
- Dr. H Amir Faishol, MA (Anggota)
- Dr. H. Abbas Mansur Tamam, MA (Anggota)
- Dr. Lilik Ummi Kaltsum, MA (Anggota)
- Dr. Dora Amalia (Anggota)
- Drs. H Abdul Gaffar Ruskhan, M.Hum (Anggota)
- Drs. Sriyanto, M.Hum (Anggota)
- Drs. Amran Purba, M.Hum (Anggota)