SINARPOST.COM, BANDA ACEH | Fatwa haram terhadap game PlayerUnknown’s Battle Ground (PUBG) oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh kini sedang hangat diperbincangkan, terutama oleh kalangan anak muda Aceh yang candu bermain game.
Namun di tengah kontroversi fatwa haram MPU Aceh tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) justru tengah mempertimbangkan fatwa haram skala nasional untuk game PUBG serta game daring dengan aliran baku tembak sejenisnya.
MUI Pusat akan menginisiasi fatwa haram PUBG secara nasional, mengikuti langkah MPU Aceh yang telah terlebih dahulu mengeluarkan fatwa haram terhadap game dimaksud.
Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Cholil Nafiz mengatakan pihaknya mendengarkan seluruh stakeholder terkait untuk memberlakukan fatwa haram game baku tembak.
“Semua pendapat yang berbicara tentang game baku tembak, kami akan jadikan pertimbangan. Baik lokal, nasional maupun internasional. Yang di Aceh juga dijadikan pertimbangan,” kata Cholil kepada CNNIndonesia.com, Jumat (21/6/2019).
Cholil mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan dalil yang digunakan oleh MPU Aceh untuk mengharamkan game PUBG dan game sejenisnya.
“Di kami berlaku secara nasional nantinya. Mungkin itu kajian ulama di sana (MPU Aceh – red) dan ini jadi pertimbangan kami nanti. Kami akan lihat apakah mereka mengerti masalah dan dalil yang digunakan,” demikian pungkas Cholil mengutip dari CNNIndonesia.
Seperti diketahui, MPU Aceh dalam musyawarahnya pada 17-19 Juni lalu telah mengeluarkan fatwa haram terhadap game PUBG dan gane daring ber-genre baku tembak sejenis.
Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali mengatakan fatwa tersebut dikeluarkan karena permainan daring tersebut menimbulkan dampak negatif. Penetapan fatwa haram ini dilakukan melalui pembahasan dengan para ahli.
Faisal mengatakan game PUBG dan permainan sejenis menciptakan perilaku aneh hingga perubahan perilaku. Perilaku aneh yang dimaksud Faisal yakni brutal dan beringas hingga dianggap mengganggu dan meresahkan orang lain.