SinarPost.com, Banda Aceh – Usaha Aceh untuk menggelar Pilkada tahun 2022 sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) sepertinya sudah berakhir. Pemerintah Republik Indonesia lagi-lagi menegaskan tak merestui Pilkada Aceh 2022.
Setelah sebelumnya KPU RI mendesak KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota untuk menghentikan semua tahapan Pilkada Aceh, kini giliran Kementerian Dalam Negari (Kemendagri) RI yang menegaskan bahwa Pilkada Aceh tetap digelar tahun 2024 atau digelar serentak bersama dengan daerah lainnya di seluruh Indonesia.
Penegasan itu disampaikan Kemendagri RI melalui suratnya yang ditujukan kepada Gubernur Aceh di Banda Aceh. Surat Nomor: 270/2416/OTDA tertanggal 16 April 2021 itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Drs. Akmal Malik, M.Si atas nama Menteri Dalam Negeri.
Surat tersebut juga ditujukan kepada Menko Polhukam RI, Menteri Dalam Negeri, Ketua Komisi II DPR RI, Ketua KPU RI, Ketua DPR Aceh, dan Ketua KIP Aceh.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 201 ayat (3) dan (8) yang menyebutkan bahwa Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/ Wakil Bupati, Walikota/ Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir di tahun 2022 akan dilaksanakan pemilihan pada bulan November 2024. Tujuan dilakukan pemilihan kepala daerah serentak pada tahun2024 adalah untuk menjamin adanya sinergitas antara program nasional dengan program daerah dan visi serta misi kepala daerah terpilih. Selain itu, maksud pemilihan kepala daerah serentak adalah untuk efektifitas dan efesiaensi dalam penyelenggaraannya,” bunyi poin pertama dari surat tersebut.
Penegasan Pilkada Aceh digelar tahun 2024 atau digelar serentak bersama dengan daerah lainnya di Indonesia tertara di poin kedua.
“Mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan di atas, serta hasil koordinasi antara Pemerintah, Komisi II DPR RI serta Komisi Pemilihan Umum RI sebagai Penyelenggara Pilkada dalam memaknai semua ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, yang mengatur Pilkada Aceh, maka ditegaskan bahwa Pilkada Aceh akan dilaksanakan bersama dengan seluruh Pemerintah Daerah lainnya pada tahun 2024,” demikian tegas Kementerian Dalam Negeri melalui surat yang ditujukan kepada Gubernur Aceh itu.
Dengan demikian, maka dapat dipastikan bahwa tak ada Pilkada Aceh tahun 2022. Melalui surat Kemendari tersebut, jelas UUPA telah dibuat ‘KO’ oleh Pemerintah Pusat. Dengan berpegang pada UU No 10 Tahun 2016, Pusat memaksakan UUPA yang merupakan produk hukum tentang kekhususan Aceh yang mengamanatkan Pilkada digelar setiap lima tahun sekali, terlempar dari ‘ring kramat’ yang namanya kekhususan.
Melalui surat itu, Pemerintah Pusat juga men-skakmat Pemerintah Aceh, dalam hal ini Gubernur, Ketua DPRA dan Ketua KIP Aceh, untuk tunduk dan patuh atas perintah Pemerintahan RI.
Berikut isi lengkap dari Surat Kemendagri dimaksud: