SinarPost.com, Banda Aceh – Kasus pembacokan berujung maut yang diduga akibat perselingkuhan terjadi di Aceh Besar. Kejadian tersebut terjadi pada Kamis (12/11/2020) malam tepatnya dikawasan Lambaro.
Korban merupakan warga Cot Malem, Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar berinisial KD (41). Ia dibacok oleh AM (40), yang juga warga Aceh Besar dari Montasik.
Korban dibacok oleh pelaku di kawasan Lambaro, tepatnya di depan Bank BRI Cabang Pembantu Lambaro, Aceh Besar. Akibat pembacokan ini, KD mengalami sejumlah luka di bagian tangan, kaki, perut dan bahu.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Meuraxa Banda Aceh oleh warga, namun nyawanya tidak tertolong. Korban meninggal dunia pada Jumat (13/11/2020) sekitar pukul 05.00 dini hari WIB di RSUDZA usai sempat dirawat dan dirujuk dari Rumah Sakit Meuraxa guna mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
Baca : Kepergok Jalan dengan Istri Orang, Warga Aceh Besar Tewas Dibacok
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatreskrim AKP M. Ryan Citra Yudha, SIK menjelaskan, kronologi kejadian pembacokan tersebut terjadi pada Kamis (12/11/2020) sekira pukul 20.00 WIB di kawasan Lambaro.
Dikatakannya, pelaku AM menghujam senjata tajam berkali-kali terhadap korban KD karena tersulut amarah setelah mempergoki korban jalan-jalan dengan istrinya, ST.
Korban dan isteri pelaku diduga melakukan perselingkuhan. Hal ini, terang AKP Ryan, berdasarkan keterangan saksi SY (32), rekan isteri pelaku. Bahkan SY mengaku sudah memperingatkan agar keduanya tidak jalan bersama.
“Pelaku sudah berulang kali mengingatkan agar korban tidak berhubungan dengan isterinya, karena masih memiliki suami. Namun saat itu, mungkin pelaku telah mengetahui isterinya sedang bersasma korban, maka pelaku mengikuti keberadaan mereka sehingga terjadi tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan lukanya orang lain” ujar AKP Ryan, Jumat (13/11/2020).
Mantan Kasatreskrim Polres Aceh Tamiang ini menerangkan, saat itu, ST (istri pelaku) diantar oleh SY (32) dari simpang Aneuk Galong, menggunakan sepeda motor untuk bertemu dengan KD dikawasan Lambaro.
“Saat sudah bertemu, mereka berdua lalu pergi menggunakan mobil pick up milik korban dan membeli makanan di seputaran Lambaro,” ungkap Ryan.
Usai membeli makanan, lanjut AKP Ryan, tepatnya di depan Bank BRI Cabang Pembantu Lambaro, pelaku AM langsung menghampiri mobil korban dengan membawa sebilah parang dan merusak kaca mobil korban hingga pecah.
Mengetahui hal itu, korban keluar mobil untuk melarikan diri namun dikejar oleh pelaku sambil membacoknya. Korban juga sempat menahan bacokan pelaku menggunakan kedua tangannya yang juga ikut dibantu oleh ST yang melerai pertikaian itu.
“Ternyata pelaku AM telah mengetahui sekaligus membuntuti kepergian istrinya ST yang sudah berjanjian dan hendak bertemu dengan korban KD di Lambaro,” ujar Kasat Reskrim.
Pertikaian pun berakhir setelah korban tumbang dengan kondisi penuh luka bacok dan bersimbah darah di kawasan depan pertokoan, sementara pelaku AM langsung melarikan diri usai melancarkan aksinya.
Korban KD yang terkapar tak berdaya akhirnya dibantu oleh masyarakat sekitar yang mengetahui kejadian itu dan dibawa ke Rumah Sakit Meuraxa Banda Aceh karena mengalami pendarahan hebat.
Namun pada Jumat (13/11/2020) sekitar pukul 05.00 WIB, korban KD menghembuskan nafas terakhirnya di RSUDZA Banda Aceh usai sempat dirawat dan dirujuk dari Rumah Sakit Meuraxa guna mendapatkan penanganan medis.
“Sebelumnya pelaku AM juga diketahui telah beberapa kali mengingatkan keduanya (KD dan ST) untuk tidak pergi berdua. Apalagi, ST sendiri merupakan istri sah AM dan korban KD juga telah berkeluarga,” jelasnya lagi.
“Sementara pelaku hingga kini masih buron, kita imbau agar segera menyerahkan diri ke polisi,” tambah Kasat Reskrim, AKP M Ryan Citra Yudha.
Dalam kejadian ini, Polisi mengamankan barang bukti di TKP diantaranya satu Unit Mobil Jenis Isuzu Panther Pick Up warna Hitam Nopol. : BL 8417 LW milik korban dengan kaca pintu sebelah kanan sudah pecah, satu Unit HP merk Realme C2 RMX 1941 warna Biru /Cassing Hitam milik korban, satu Unit Sepeda Motor jenis Yamaha Mio Z warna hitam Nopol.: BL 5167 AG yang ditimpa/ditempel Nopol lainnya BL 3944 OV yang dikendarai tersangka.
Kemudian, satu buah batu ukuran kepalan tangan orang dewasa (didapat dari sepeda motor Yamaha Mio Z , satu Buah helm merk GIX warna Hitam Motif Bunga, Pakaian korban yang sudah berlumuran darah, Uang tunai satu juta dan satu Buah dompet kulit warna Hitam Merk BOVI’S milik korban.