SinarPost.com, Banda Aceh – Sebanyak lima kecamatan di Kota Banda Aceh telah menuntaskan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahap V atau yang biasa disebut dengan BLT-DD gelombang II tahap kedua (jatah Bulan September). Kelima kecamatan tersebut adalah Baiturrahman, Kuta Alam, Kuta Raja, Lueng Bata dan Jaya Baru.
Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman menyampaikan apresiasi kepada pihak kecamatan, pihak gampong dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Kota Banda Aceh atas kerja keras sehingga BLT DD bisa disalurkan lebih cepat dari biasanya.
“Alhamdulillah, sudah semakin banyak kecamatan yang menuntaskan penyaluran BLT-DD tahap V jatah Bulan September. Tentu ini patut kita berikan apresiasi,” kata Wali Kota, Senin (21/9/2020).
Menurut Wali Kota, dirinya memang telah meminta seluruh camat dan para keuchik terus berkoordinasi dengan DPMG agar mempercepat penyaluran BLT-DD tahap V agar bisa dinikmati warga terdampak Covid-19 paling telat 17 September. “Ini penting karena BLT-DD ini sangat dibutuhkan warga terdampak Covid-19,” kata Aminullah.
Bagi kecamatan-kecamatan yang belum selesai menyalurkannya, Wali Kota meminta segera dipercepat agar dapat dinikmati Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
“Mungkin ada beberapa gampong di kecamatan-kecamatan lain yang belum selesai. Saya pikir dalam beberapa hari ini bisa dituntaskan,” harap Aminullah.
Informasi dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG), Dwi Putrasyah, BLT-DD tahap V sudah disalurkan mencapai 78 persen, yakni sebesar Rp1.812.000.000 untuk 6.040 KPM.
Katanya, dari 90 gampong di Banda Aceh, hanya 19 gampong saja yang belum belum menuntaskan penyaluran. Gampong-gampong tersebut tersebar di empat kecamatan. Masing-masing KPM mendapatkan Rp300 ribu.
Kata Dwi Putrasyah, proses pencairan BLT-DD, mulai dari tahap I hingga tahap ke V dilakukan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2020, perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2020 yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Desa-PDTT Nomor 7 Tahun 2020 tentang prioritas dana desa dan peruntukannya.
“Selanjutnya, kedua Permen tersebut ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota Nomor 36 Tahun 2020,” kata Dwi Putrasyah.