SinarPost.com, Banda Aceh – Sejumjah Kecamatan di Banda Aceh telah menuntaskan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) gelombang II tahap kedua, tak terkecuali Kecamatan Kuta Raja.
Sebanyak 6 gampong (desa) di Kecamatan Kuta Raja juga telah menyelesaikan penyaluran bantuan kepada masyarakat terdampak Covid-19. Atas keberhasilan ini kecamatan yang dipimpin Camat Arie Januar tersebut ikut mendapat apresiasi dari Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman.
Dia menyebut, semakin banyak kecamatan yang telah selesai menyalurkan bantuan untuk warga terdampak Covid-19 semakin bagus. Aminullah pun menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Camat, Muspika, para keuchik, aparatur gampong dan seluruh pihak yang telah bekerja keras sehingga BLT-DD tersebut berhasil dicairkan lebih cepat.
Kata Wali Kota, dengan penyaluran bantuan yang lebih cepat, akan terasa manfaatnya, baik untuk pemulihan ekonomi maupun untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang belum mereda.
Aminullah berharap uang bantuan sebesar Rp300 ribu itu dapat dipergunakan sebaik mungkin oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM). “Gunakanlah BLT ini sebaik mungkin. Prioritaskan untuk kebutuhan pokok,” pinta Wali Kota.
Camat Kuta Raja, Arie Januar menjelaskan, BLT-DD gelombang II tahap kedua (Jatah Bulan September) telah selesai disalurkan kepada 861 KPM yang tersebar di 6 gampong dalam Kecamatan Kuta Raja.
“Telah selesai kita salurkan kemarin (Kamis, 17-9-2020) untuk 861 KPM. Total dananya Rp258.300.000. Masing-masing KPM mendapatkan Rp300 ribu,” ujar Arie seraya menyebut, penyaluran BLT tersebut dilakukan dengan dua cara, yakni secara cash dan transfer.
Diungkapan Arie Januar, BLT-DD gelombang II tahap kedua merupakan lanjutan dari BLT-DD gelombang pertama yang berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2020, perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2020 yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Desa-PDTT Nomor 7 Tahun 2020 tentang prioritas dana desa dan peruntukannya.
Selanjutnya, kedua Permen tersebut ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota Nomor 36 Tahun 2020 Pasal 8D.
“Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) merupakan warga terdampak Covid yang telah disepakati dalam musyawarah gampong. KPM penerima BLT-DD ini merupakan warga terdampak pandemi Covid-19 yang selama ini tidak tercatat sebagai penerima bantuan seperti BNPT, BST maupun PKH dan jenis bansos lainnya,” ungkap Arie Januar.
BLT-DD gelombang II ini akan disalurkan selama tiga bulan, yakni Agustus, September dan Oktober 2020, dengan jumlah bantuan sebesar Rp 300 ribu per bulan untu setiap penerima.