SinarPost.com, Lhoksukon – Kondisi kas daerah Pemerintah Kabupaten Aceh Utara saat ini dalam kondisi normal, alias tidak dalam keadaan kosong.
Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Utara Abdul Aziz, Senin (4/5/2020), menanggapi pemberitaan media massa yang menyebut kas daerah tersebut kosong pada tanggal 2 Mei 2020.
Menurut Abdul Aziz, tidak benar kondisi kas Aceh Utara kosong. Yang ada saat ini Pemkab Aceh Utara sedang menunda sementara penerbitan SPM (Surat Perintah Membayar) karena sedang melakukan rasionalisasi anggaran APBK 2020 terkait dengan penanganan wabah Covid-19.
“Penghentian SPM dilakukan karena sedang proses penyesuaian Perbup tentang Penjabaran APBK 2020 sesuai PMK Nomor 35/PMK.07/2020 dan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ, dan Nomor 177/KMK.07/2020,” jelas Abdul Aziz didampingi oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Utara, Salwa.
Kata Abdul Aziz, dengan dikeluarkannya PMK (Peraturan Menteri Keuangan) dan SKB (Surat Keputusan Bersama) tersebut, maka Pemerintah Daerah diwajibkan melakukan pengurangan pendapatan daerah yang bersumber dari dana transfer dan penyesuaian Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Setelah Perbup penyesuaian APBK 2020 selesai nantinya barulah dapat diketahui Program dan Kegiatan mana yang masih teralokasi dalam APBK 2020. Kegiatan baru itulah yang dapat dilaksanakan, serta dapat diajukan permintaan pembayaran dengan menyampaikan SPM,” jelas Abdul Aziz yang juga Ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) Aceh Utara.
Sedangkan terkait dengan refocusing dan realokasi anggaran untuk kegiatan penanganan dan pencegahan Covid-19 tetap dilakukan pembayarannya setelah SKPK menyiapkan dokumen pencairan dana.
Ditambahkan Abdul Aziz, terkait dengan pernyataan Ketua Komisi III DPRK Aceh Utara tentang keterlibatan DPRK dalam pembahasan anggaran tentang penyesuaian APBK 2020 dengan PMK dan SKB dua Menteri, dapat dijelaskan bahwa rapat Forkopimda Aceh Utara turut dihadiri Ketua dan Wakil Ketua DPRK tentang Penanganan dan Pencegahan Covid-19 dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2020 di Pendopo Bupati Aceh Utara telah memutuskan untuk rasionalisasi anggaran minimal 25 persen dari perjalanan dinas di semua SKPK.
Bupati Aceh Utara melalui Surat Nomor 900/687 tanggal 14 April 2020 telah menyampaikan SKB dua Menteri melalui Sekretaris Dewan. Bupati juga telah memberitahukan kepada DPRK melalui Surat Bupati Aceh Utara Nomor 900/709 tanggal 17 April 2020 tentang Rasionalisasi Anggaran.
Dijelaskan Abdul Aziz, bahwa rapat TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) bersama Pimpinan dan Unsur Ketua Fraksi DPRK juga telah dilaksanakan pada 21 April 2020 bertempat di Bappeda Aceh Utara.
“Dalam setiap penyusunan APBD, kita memperhatikan amanat Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020 pada Lampiran I, Rumawi V, angka 26 huruf c dan SKB dua Menteri pada Diktum Keenam,” pungkasnya.