• Latest
  • Trending
Polisi Bekuk Dua Pemilik Sabu di Aceh Besar

Polisi Bekuk Dua Pemilik Sabu di Aceh Besar

16 April 2020
Semarakkan Hari Kemerdekaan, Pemuda Lampoh Lubhouk Punge Blang Cut Gelar Aneka Lomba

Semarakkan Hari Kemerdekaan, Pemuda Lampoh Lubhouk Punge Blang Cut Gelar Aneka Lomba

17 Agustus 2022
Tim Transisi Persiraja Luruskan Pemberitaan Calon Investor

Tim Transisi Persiraja Luruskan Pemberitaan Calon Investor

17 Agustus 2022
Lagi, BNN Tangkap Kurir Narkoba di Aceh Timur, 70 Kg Sabu Diamankan

Lagi, BNN Tangkap Kurir Narkoba di Aceh Timur, 70 Kg Sabu Diamankan

17 Agustus 2022
Pemerintah Proyeksikan Pendapatan Negara Tahun 2023 Rp 2.443,6 Triliun

Pemerintah Proyeksikan Pendapatan Negara Tahun 2023 Rp 2.443,6 Triliun

16 Agustus 2022
PJ Bupati Aceh Utara Azwardi Abdullah, A.P, M.Si

Pj Bupati Aceh Utara Diminta Turun Tangan Bentuk MUBES IPAU

16 Agustus 2022
Aceh Butuh Industri

Aceh Butuh Industri

16 Agustus 2022
Pj Gubernur: Hapus Ego Sektoral untuk Bangun dan Sejahterakan Rakyat Aceh

Pj Gubernur: Hapus Ego Sektoral untuk Bangun dan Sejahterakan Rakyat Aceh

16 Agustus 2022
Sempat Kejar-kejaran, Kurir Sabu Asal Aceh Utara Tewas Ditembak di Aceh Timur

Sempat Kejar-kejaran, Kurir Sabu Asal Aceh Utara Tewas Ditembak di Aceh Timur

16 Agustus 2022
Aulia Sofyan Jabat Pj Bupati Bireuen, Darmansyah Pj Bupati Abdya

Aulia Sofyan Jabat Pj Bupati Bireuen, Darmansyah Pj Bupati Abdya

15 Agustus 2022
Presiden Jokowi Cabut Perpres Izin Investasi Minuman Keras

Presiden Jokowi Tegaskan Komitmen Jamin Ketercukupan Pangan Nasional

15 Agustus 2022
Alumnus ELA Bentuk Forum Politisi Muda Indonesia, Ini Tujuannya

Alumnus ELA Bentuk Forum Politisi Muda Indonesia, Ini Tujuannya

15 Agustus 2022
Gereja Terbakar Saat Perayaan Misa di Mesir, 41 Orang Tewas

Gereja Terbakar Saat Perayaan Misa di Mesir, 41 Orang Tewas

14 Agustus 2022
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Hubungi Kami
Kamis, Agustus 18, 2022
SinarPost.com
  • Beranda
  • News
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Khazanah
    • Sosial
    • Islami
    • Sosok
    • Histori
    • Editorial
  • Inforial
    • Gaya Hidup
    • Tekno
    • Foto
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Kuliner
  • Opini
    • Opini
    • Artikel
  • Sport
  • Kampus
  • Sorotan Publik
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Khazanah
    • Sosial
    • Islami
    • Sosok
    • Histori
    • Editorial
  • Inforial
    • Gaya Hidup
    • Tekno
    • Foto
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Kuliner
  • Opini
    • Opini
    • Artikel
  • Sport
  • Kampus
  • Sorotan Publik
No Result
View All Result
SinarPost.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Polisi Bekuk Dua Pemilik Sabu di Aceh Besar

by Redaksi 1
16 April 2020
in Hukum
Polisi Bekuk Dua Pemilik Sabu di Aceh Besar

Foto: Ilustrasi.

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

SinarPost.com, Banda Aceh – Aparat Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh membekuk dua pelaku dalam kasus narkotika jenis sabu di wilayah hukum polresta setempat.

Kepala Satresnarkoba Polresta Banda Aceh, Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang menyebutkan, kedua pelaku yang ditangkap adalah MU (26 tahun), dan ML (52 tahun). Keduanya merupakan warga Kabupaten Aceh Besar, Aceh.

BERITATERKAIT

Wamendagri: Aceh dan Papua Kekuatan Besar untuk Indonesia

Briptu Selly, Polwan Asal Aceh yang Raih Penghargaan PBB di Afrika Tengah

Warga Aceh Besar, DPO Kasus Penganiayaan Berat Diserahkan ke Polisi

PINBIS Politeknik Kutaraja Tawarkan Beasiswa Bagi Keluarga Pelaku UMKM Aceh

“Mereka ditangkap di lokasi berbeda pada hari yang sama,” kata Boby dalam keterangannya kepada wartawan di Banda Aceh, Kamis (16/4/2020).

Ia menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku berinisial MU, warga Kecamatan Darul Imarah ini ditangkap pada Selasa (14/4) kemarin di salah satu desa di kecamatan tersebut.

“Penangkapan terhadap tersangka saat itu di depan WC meunasah gampong setmpat. Saat itu barang bukti jenis sabu milik tersangka sedang dipegang,” ujar Boby.

Ia mengatakan, dari tangan pelaku, polisi menemukan narkotika jeni sabu dengan berat 5,81 gram. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti handphone dan satu buah timbangan yang digunakan pelaku.

“Tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah milik tersangka sendiri dan barang bukti sabu tersebut tersangka peroleh dengan cara tersangka beli dari seorang yang telah ditetapkan sebagai DPO,” ujarnya.

Boby menjelaskan, pelaku membeli sabu pada seorang DPO tersebut pada Minggu, 29 Maret 2020 malam di sebuah desa di Kabupaten Aceh Besar dengan harga Rp 2 juta.

Setelah ditangkap, kata dia, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Banda Aceh guna proses hukum lebih lanjut.

“MU saat ini mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat Pasal 112 Ayat (2) Yo 114 Ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” kata dia.

Boby menambahkan, sedangkan pelaku kedua yang ditangkap adalah seorang pria berinisial ML, warga Kecamatan Krueng Barona Jaya ini diringkus Opsnal Satresnarkoba Polresta Banda Aceh di rumahnya pada Selasa (14/4) malam.

“Penangkapan terhadap tersangka ML dengan barang bukti sabu seberat 39.10 gram tersebut di sebuah kamar di dalam rumahnya ini yang merupakan hasil informasi dari warga masyarakat setelah menghubungi pihak Kepolisian,” ujar Boby.

Saat dilakukan penangkapan, poisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu kaleng rokok merek magnum filter yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 2.07 gram.

Kemudian, kata Boby, polisi juga menemukan satu kaleng rokok merek gudang garam warna merah yang di dalamnya terdapat 7 bungkusan narkotika jenis sabu dengan berat lebih kurang 10.36 gram dan 1 plastik bekas bungkusan sabu.

“Petugas juga menyita enam bungkusan narkotika jenis sabu yang dilapisi dengan plastik warna hitam dengan berat lebih kurang 26.67 gram serta satu bungkusan kertas koran yang di dalamnya terdapat daun dan biji ganja seberart 16.83 gram,” ujarnya.

Kata Boby, dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial AK yang ditetapkan sebagai DPO pada Selasa, 14 April 2020.

“ML pernah menerima sabu sebanyak 5 sak atau 25 gram dari AK, dan uang hasil penjualan baru di kirim sekitar 9 juta kepada AK dan sisanya akan dikirmkan kembali sekitar 5 juta apabila sabu tersebut habis terjual,” kata Boby.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolresta Banda Aceh. Dia dijerat Pasal 112 Ayat (2) Yo 114 Ayat (2) dari UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. []

Mamad TB

Tags: AcehPolresta Banda Acehsabu
Share214Tweet134Send
Previous Post

Legislator Asal Aceh Ini Ingatkan Kades Cermat Tanggapi Surat Edaran Mendes PDTT

Next Post

Anggota DPRA Minta KPK Pantau Alokasi APBA Rp1,7 Triliun untuk Penanganan Corona

Related Posts

Istri Eks Menteri BPN Ferry Mursyidan Baldan Tersangka Kasus Penggelapan Saham

Istri Eks Menteri BPN Ferry Mursyidan Baldan Tersangka Kasus Penggelapan Saham

14 Agustus 2022
Warga Aceh Besar, DPO Kasus Penganiayaan Berat Diserahkan ke Polisi

Warga Aceh Besar, DPO Kasus Penganiayaan Berat Diserahkan ke Polisi

12 Agustus 2022
Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Ketua Setara Institute Sebut Kapolri Lulus Ujian Terberat

Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Ketua Setara Institute Sebut Kapolri Lulus Ujian Terberat

10 Agustus 2022
Polri Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Tersangka Kasus Kematian Brigadir J

Polri Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Tersangka Kasus Kematian Brigadir J

9 Agustus 2022
Next Post
Anggaran Pelatihan Membengkak, Dewan: Pemerintah Aceh Tidak Serius Wujudkan Aceh Hebat

Anggota DPRA Minta KPK Pantau Alokasi APBA Rp1,7 Triliun untuk Penanganan Corona

Leave Comment

BERITA TERBARU

  • Semarakkan Hari Kemerdekaan, Pemuda Lampoh Lubhouk Punge Blang Cut Gelar Aneka Lomba
  • Tim Transisi Persiraja Luruskan Pemberitaan Calon Investor
  • Lagi, BNN Tangkap Kurir Narkoba di Aceh Timur, 70 Kg Sabu Diamankan
  • Pemerintah Proyeksikan Pendapatan Negara Tahun 2023 Rp 2.443,6 Triliun
  • Pj Bupati Aceh Utara Diminta Turun Tangan Bentuk MUBES IPAU
SinarPost.com

Copyright © 2020

MENU

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Hubungi Kami

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Khazanah
    • Sosial
    • Islami
    • Sosok
    • Histori
    • Editorial
  • Inforial
    • Gaya Hidup
    • Tekno
    • Foto
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Kuliner
  • Opini
    • Opini
    • Artikel
  • Sport
  • Kampus
  • Sorotan Publik

Copyright © 2020

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In