SinarPost.com, Banda Aceh – Aparat Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh membekuk dua pelaku dalam kasus narkotika jenis sabu di wilayah hukum polresta setempat.
Kepala Satresnarkoba Polresta Banda Aceh, Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang menyebutkan, kedua pelaku yang ditangkap adalah MU (26 tahun), dan ML (52 tahun). Keduanya merupakan warga Kabupaten Aceh Besar, Aceh.
“Mereka ditangkap di lokasi berbeda pada hari yang sama,” kata Boby dalam keterangannya kepada wartawan di Banda Aceh, Kamis (16/4/2020).
Ia menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku berinisial MU, warga Kecamatan Darul Imarah ini ditangkap pada Selasa (14/4) kemarin di salah satu desa di kecamatan tersebut.
“Penangkapan terhadap tersangka saat itu di depan WC meunasah gampong setmpat. Saat itu barang bukti jenis sabu milik tersangka sedang dipegang,” ujar Boby.
Ia mengatakan, dari tangan pelaku, polisi menemukan narkotika jeni sabu dengan berat 5,81 gram. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti handphone dan satu buah timbangan yang digunakan pelaku.
“Tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah milik tersangka sendiri dan barang bukti sabu tersebut tersangka peroleh dengan cara tersangka beli dari seorang yang telah ditetapkan sebagai DPO,” ujarnya.
Boby menjelaskan, pelaku membeli sabu pada seorang DPO tersebut pada Minggu, 29 Maret 2020 malam di sebuah desa di Kabupaten Aceh Besar dengan harga Rp 2 juta.
Setelah ditangkap, kata dia, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Banda Aceh guna proses hukum lebih lanjut.
“MU saat ini mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat Pasal 112 Ayat (2) Yo 114 Ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” kata dia.
Boby menambahkan, sedangkan pelaku kedua yang ditangkap adalah seorang pria berinisial ML, warga Kecamatan Krueng Barona Jaya ini diringkus Opsnal Satresnarkoba Polresta Banda Aceh di rumahnya pada Selasa (14/4) malam.
“Penangkapan terhadap tersangka ML dengan barang bukti sabu seberat 39.10 gram tersebut di sebuah kamar di dalam rumahnya ini yang merupakan hasil informasi dari warga masyarakat setelah menghubungi pihak Kepolisian,” ujar Boby.
Saat dilakukan penangkapan, poisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu kaleng rokok merek magnum filter yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 2.07 gram.
Kemudian, kata Boby, polisi juga menemukan satu kaleng rokok merek gudang garam warna merah yang di dalamnya terdapat 7 bungkusan narkotika jenis sabu dengan berat lebih kurang 10.36 gram dan 1 plastik bekas bungkusan sabu.
“Petugas juga menyita enam bungkusan narkotika jenis sabu yang dilapisi dengan plastik warna hitam dengan berat lebih kurang 26.67 gram serta satu bungkusan kertas koran yang di dalamnya terdapat daun dan biji ganja seberart 16.83 gram,” ujarnya.
Kata Boby, dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial AK yang ditetapkan sebagai DPO pada Selasa, 14 April 2020.
“ML pernah menerima sabu sebanyak 5 sak atau 25 gram dari AK, dan uang hasil penjualan baru di kirim sekitar 9 juta kepada AK dan sisanya akan dikirmkan kembali sekitar 5 juta apabila sabu tersebut habis terjual,” kata Boby.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolresta Banda Aceh. Dia dijerat Pasal 112 Ayat (2) Yo 114 Ayat (2) dari UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. []
Mamad TB