SinarPost.com Lhokseumawe – Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe berhasil meringkus satu dari tiga sindikat kasus penipuan online jaringan Provinsi yang diduga telah menipu warga Kota Lhokseumawe hingga puluhan juta rupiah.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik melalui Waka Polres Kompol Ahzan, S.Ik, SH, MSM mengatakan, Tersangka tersebut berinisial FR (25) warga Gampong Teumpok Baroh, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen.
Penipuan online tersebut dilakukan Tersangka melalui telepon seluler. Modusnya yang dijalankan dengan cara mencatut nama kerabat atau teman korban dan berpura-pura kenal.
“Tersangka FR mengaku bernama Fadil kepada korban, dan ternyata nama itu memang orang yang dikenali korban. Tersangka meminta pemodal untuk melakukan bisnis jual beli handphone,” ujar Ahzan dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (27/02/2020).
Ditambahkannya, tidak lama kemudian korban menerima panggilan dari FY (DPO) yang mengaku bernama Asiong dengan nomor handphone 0812xxx dan menyebutkan ingin membeli barang elektronik berupa HP dari korban.
“Karena diimingi akan mendapat keuntungan besar, maka korban terpedaya dengan perkataan yang dijanjikan itu,” ungkap Wakapolres Lhokseumawe yang didampingi Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang.
Kemudian korban kembali menelpon FR yang mengaku bernama Fadil dan mengatakan atas pemesanan yang dilakukan FY. Lalu tersangka meminta korban agar mengirimkan uang supaya HP bisa dikirimkan ke Asiong (FY).
“Lalu korban mengirimkan uang sebanyak tiga tahapan, tahap pertama Rp15 juta, kedua Rp19 juta dan ketiga Rp5 juta dengan total seluruhnya Rp39 juta,” jelas Ahzan.
Kompol Ahzan menambahkan, karena sudah berbulan-bulan, korban tidak mendapatkan keuntungan dan malah merasa tertipu, lalu korban melaporkan hal tersebut ke Mapolres Lhokseumawe.
“Atas laporan itu kami lakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap tersangka pada Januari lalu di rumahnya,” demikian pungkas Ahzan.