SinarPost.com, Surabaya – Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus peredaran sabu-sabu seberat 32,3 kilogram (kg). Barang haram yang disita itu diketahui berasal dari jaringan Aceh dan Malaysia.
Kapolda Jawa Timur (Jatim), Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, dua minggu lalu Polda Jatim mengungkap kasus peredaran narkoba. Dari pengungkapan itu, telah diamankan tiga orang tersangka.
Dua tersangka dilakukan tindakan tegas terukur karena melakukan upaya perlawanan pada petugas saat hendak diamankan. “Satu tersangka lain inisial F masih dalam proses pemeriksaan guna dilakukan pengembangan kasus,” kata Luki sebagaimana dilansir Sindonews.com, Selasa (18/2/2020).
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho menambahkan, hasil ungkap sabu itu memang hasil pengembangan ungkap yang dilakukan Polda Jatim. Selain narkoba jenis sabu 32,4 kg, diamankan pula 14.263 butir ekstasi dan 3,8 juta pil koplo.
“Ini pengambangan kasus yang diungkap Polda. Jaringan Aceh dan Malaysia yang dikirim kurir perempuan dengan menyimpan sabu di kemaluan. Ada juga jaringan Pamekasan Madura dan Bangkalan Madura. Ini hasil kerjasama dengan masyarakat sehingga bisa kami ungkap,” jelasnya.