SinarPost.com, Banda Aceh – Malam pergantaian tahun baru 2020 Masehi di Kota Banda Aceh kali ini menyimpan cerita tersendiri. Di gedung terhormat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), malam pergantian tahun baru sedikit diwarnai kericuhan saat berlangsungnya Sidang Paripurna Penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Sidan penetapan AKD DPRA periode 2019-2024, yang berlangsung Selasa (31/12/2019) malam, rusuh dan terpaksa harus ditunda dengan batas waktu yang belum ditentukan.
Kericuhan disebabkan karena adanya interupsi dari sejumlah anggota dewan terhadap pimpinan sidang yang tidak setuju dengan susunan AKD yang ada. Mereka menilai susunan AKD telah mengangkangi tata tertib (tatib) yang disepakati bersama.
Dalam pengusulan nama-nama anggota komisi tersebut, sejumlah anggota DPRA dari beberapa fraksi tidak setuju lantaran ada penumpukan anggota komisi dari tiga partai politik, yaitu di Komisi V dan Komisi VI.
Semestinya setiap fraksi menempatkan anggotanya di tiap komisi yang ada (enam komisi), hingga seterusnya tergantung jumlah anggota fraksi. Namun karena ada penumpukan anggota fraksi tertentu di komisi tertentu, sehingga fraksi tersebut tidak kebagian jatah di komisi lainnya. Untuk itu, para anggota fraksi bersangkutan meminta pimpinan DPRA menunda paripurna penetapan AKD.
Situasi kian memanas kala anggota DPRA dari Fraksi Golkar, T. Raja Keumangan melakukan interupsi dengan mendatangi pimpinan sidang. Ia “mencibir” pimpinan sidang bahwa tidak ada satu pasal pun dalam tatib yang telah disepakati menyebutkan anggota komisi berjumlah 14 orang atau lebih.
“Ya kalau mau mengambil semua jabatan di AKD ini, minta saja baik-baik sama kami. Kita bicara kebersamaan. Kalau seperti ini apanya yang kebersamaan,” celetuhnya.
Sindiran dari politisi Partai Golkar ini mendapat respon dari anggota DPRA dari Fraksi Partai Aceh (PA) Zulfadli. Karena tersinggung, ia mendatangi dan menegur Raja Keumangan. Alhasil suasana sidang paripurna pun makin memanas sehingga menimbulkan reaksi dari para dewan terhormat lainnya untuk bangkit dari kursi empuknya.
Karena situasi yang sudah tidak terkendali, Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin yang memimpin sidang paripurna, akhirnya menskor sidang paripurna dengan batas waktu yang tidak ditentutakan. DPRA pun menutup tahun 2019 dengan kegaduhan tanpa penetapan AKD.
Bila sidang paripurna DPRA diwarnai kerusuhan, cerita sebaliknya terjadi di luar gedung wakil rakyat itu. Bila biasanya, berbagai sudut Kota Banda Aceh disesaki dan huru hara warga menyambut pergantian tahun baru, termasuk pesta kembang api dan petasan, namun kali ini Banda Aceh terlihat sangat kondusif. Tak ada huru hara, begitu juga pesta petasan dan kembang api.
Malam pergantian tahun baru 2020 di Kota Banda Aceh kali ini sangat terlihat sebagai kota bersyariat. Seakan warga Kota Banda Aceh telah menyadari betul bahwa perayaan tahun baru Masehi bukanlah budanya Islam dan bukan adatnya masyarakat Aceh yang yang bersyariah. Seruan bersama Forkopimda Kota Banda Aceh yang melarang perayaan tahun baru benar-benar berjalan dengan baik.