SinarPost.com, Banda Aceh – Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh berhasil menangkap empat tersangka penyelundupan sabu di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Aceh Besar. Para tersangka ditangkap pada Sabtu (26/10/2019) sore.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Boby Putra Ramadhan Sebayang dan Kasubbag Humas, Ipda M.Zulfikar dalam konfrensi Pers, Senin (28/10) sore mengatakan, tersangka yang ditangkap yakni MZ (31) dan MR (43) warga asal Kabupaten Bireuen
“Dua tersangka lain yakni DD (40) warga Bekasi, Jawa Barat, serta MS (31) warga Punge Jurong, Banda Aceh,” ujar Trisno.
Dalam kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan sebungkus sabu seberat 150 gram dari tersangka MZ yang disimpan dalam dompet, serta dua bungkus sabu seberat 122 gram ditemukan dalam sepatu milik tersangka MR.
Kemudian dua bungkus sabu lainnya seberat 81 gram ditemukan dari tersangka DD, yang juga disimpan rapi dalam sepatu, serta empat bungkus sabu seberat 135 gram dari tersangka MS yang disimpan dibelakang tempat duduk penumpang pesawat. Petugas juga mengamankan sebuah timbangan digital dari rumah MS.
“Keempat tersangka menyelundupkan sabu dengan cara mengelabui petugas bandara, paket sabu disimpan di dalam saku dan sepatu yang dikenakan keempat tersangka,” kata Kapolresta.
Penangkapan keempat pelaku ini berawal dari kecurigaan petugas Avseq bandara yang melakukan pemeriksaan badan di pintu masuk yang dikenal dengan security check point (SCP). Awalnya, tersangka MR yang diperiksa petugas. Merasa curiga, petugas bandara kemudian menggeledah badan dan menemukan paket sabu di dalam sepatunya.
“Kepada petugas bandara, MR mengatakan ada sejumlah tersangka lain yang melakukan hal yang sama. Dijelaskan, ternyata tiga tersangka lainnya sudah berada di dalam pesawat. Atas informasi inilah kemudian petugas menangkap tiga tersangka lain di dalam pesawat yakni MZ, DD dan MS,” ungkapnya.
Saat diperiksa, ditemukan sejumlah paket sabu lainnya di saku dan sepatu yang mereka kenakan. “Mereka mengaku akan dihubungi oleh seseorang yang tak dikenal jika sudah tiba di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta. Mereka pun diamankan ke Mapolresta Banda Aceh untuk diproses lebih lanjut,” jelas Trisno.
“Saat pengembangan di rumah MS di Punge Jurong, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh yang dipimpin Kasat Resnarkoba, ditemukan 35 gram sabu lain serta timbangan digital,” katanya lagi.
Kepada polisi, para tersangka mengaku diupah sebesar Rp 10 juta per 1 Ons. Saat ini, polisi masih mencari keberadaan dua tersangka lain yakni AM selaku pengantar tiga tersangka dari Bireuen ke Banda Aceh dan WK selaku orang yang menyerahkan paket sabu kepada keempat tersangka.
“Keempat tersangka dikenakan Pasa 112 ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.