SINARPOST.COM, BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mulai diseret dalam konflik dualime Partai Nanggroe Aceh (PNA) antara Irwandi Yusuf dan Samsul Bahri alias Tiyong.
Pengurus PNA kubu Irwandi Yusufi berencana memperkarakan KIP Aceh ke ranah hukum serta akan membawa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), hal ini terkait penetapan dan pelantikan Tiyong dan Reza Fahlevi Kirani sebagai anggota DPRA periode 2019-2024.
Pengacara Irwandi Yusuf, Haspan Yusuf Ritonga mengatakan, pelantikan Tiyong dan Fahlevi sebagai anggota DPRA cacat hukum, karena saat pencalonan keduanya telah dipecat dari keanggotaan Partai PNA. Artinya dalam masa tahapan pencalonan, Tiyong dan Fahlevi tidak lagi tercatat sebagai kader atau anggota PNA.
Haspan menegaskan, seharusnya pelantikan Tiyong dan Fahlevi sebagai anggota DPRA tidak terlaksana apabila KIP Aceh mendengar permohonan Irwandi Yusuf kala itu. Haspan pun mengaku, pihaknya kini sedang mempelajari kemungkinan memperkarakan KIP Aceh ke jalan hukum. Termasuk kemungkinan akan melaporkan Komisioner KIP Aceh pada DKPP.
“Kalau sisi hukum harus kita persoalkan ini. KIP lalai melakukan kewajiban yang semestinya karena mereka sudah diberitahukan sebelumnya. Tapi, semua sedang kita diskusikan dan pelajari dulu kemungkinan tersebut,” kata Haspan di Banda Aceh baru-baru ini sebagaimana dikutip dari RMOL.ID, Sabtu (19/10/2019).
Dia pun menegaskan bahwa Irwandi Yusuf sah dan legal sebagai Ketua Umum PNA setelah adanya pengakuan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh terhadap hasil Musyawarah Besar (Mubes) PNA 2017 lalu. “Kepengurusan Irwandi Yusuf sah dan legal,” tegasnya.