SINARPOST.COM, BANDA ACEH – Pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Aceh menyambangi Kantor Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Jumat (11/10/2019) pagi. Kedatangan pengurus KNPI Aceh diterima langsung oleh Plt Kepala BPMA, Deputi dan Para Kepala Divisi di Lembaga yang mengurusi Migas Aceh tersebut.
Ketua KNPI Aceh, Wahyu Saputra mengatakan pertemuan tersebut hanya untuk bersilaturrahmi sekaligus mendiskusikan perihal peran BPMA dalam tata kelola migas dan kontribusi bagi kesejahteraan masyarakat Aceh selama ini.
Menurut Wahyu, dari paparan presentasi BPMA, setidknya sampai saat ini ada 12 Wilayah Kerja Migas di Aceh yang melibatkan berbagai perusahaan, yaitu:
- Pertamina Hulu Energy (PHE) yangg beroperasi sejak tahun 1967 dan telah habis Kontrak KKS nya pada 3 Oktober 2018 lalu. Saat ini PHE sedang proses negosiasi perpanjangan kontrak dengan Pemerintah Aceh dan Kementerian ESDM
- Medco E&P Malaka yang beroperasi di Blok A, Aceh Timur dengan masa kontrak 2011 s.d 2031.
- Triangle Pase Inc (masa kontrak 2012 s.d 2032) yang mengelola Blok Pase.
- Repsol (Andaman III Talisman) yang mulai beroperasi sejak 2009 mengelola Blok Andaman di lepas pantai Pidie Jaya – Bireuen. Saat ini sedang dilakukan persiapan pengeboran (eksplorasi)
- Zaratex N.V (masa kontrak eksplorasi Blok Lhokseumawe sejak 2005 s.d 2015, kemudian sudah dua kali perpanjangan sejak 2015 dan berakhir 5 Agustus 2018 lalu.
- Renco Elang Energy (mulai kontrak sejak 2009) yang mengelola South Blok A, meliputi Aceh Timur, Tamiang dan Langsa.
Dari paparan BPMA tersebut, KNPI kemudian menanyakan mengenai mekanisme pembagian hasil migas antara Aceh dan Jakarta seperti yang tertuang dalam PP 23 tahun 2015. KNPI juga menanyakan apa sudah dilakukan Participating Interest (saham) Pemerintah Aceh seperti amanat PP 23 Tahun 2015 minimal 10 persen, karena baru Triangle Pasee yang memberikan saham sebesar 25 persen.
Selanjutnya, dimana posisi BUMD Aceh (PT PEMA) dalam kontrak kerja sama migas di Aceh, kemudian mengenai pengelolaan dana CSR semua perusahaan migas tersebut serta apa langkah yanh akan diambil oleh Pemerintah Aceh terhadap Perusahaan yang sudah habis masa kontrak.
“KNPI meminta BPMA mengadakan Diskusi atau FGD untu melahirkan Qanun Tata Kelola Migas Aceh serta meminta seluruh perusahaan Migas di Aceh untuk memberikan pendidikan dan lapangan kerja bagi pemuda dan pemudi Aceh,” demikian ujar Ketua KNPI Aceh, Wahyu Saputra dalam keterangan tertulisnya, mengacu pada hasil diskusi KNPI dengan BPMA.