SINARPOST.COM, BANDA ACEH – Aliansi Buruh Aceh menolak rencana pemerintah melakukan revisi UU Nokor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Selain itu mereka juga menolak kenaikan iuran BPJS kesehatan sebesar 100 persen yang akan diterapkan oleh pemerintah.
Penolakan tersebut disampaikan Aliansi Buruh Aceh dalam aksi demonstrasi yang berlangsung di Halaman Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Rabu (02/10/2019) pagi.
Selain menyampaikan aspirasi ke kantor gubernur, massa juga melakukan aksi di Halama Kantor DPR Aceh. Aksi para buruh di Aceh ini mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian dari jajaran Polresta Banda Aceh.
Koordinator aksi, Habibi Inseun dalam orasinya mengatakan, pemerintah merencanakan untuk merevisi UU 13 UU 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta rencana menaikkan iuran BPJS kesehatan sebesar 100 persen dari iuran saat ini.
Selain menolak kenaikan iuran BPJS dan revisi UU Ketenagakerjaan, dalam kesempatan tersebut, Aliansi Buruh Aceh juga mendesak pemerintah agar memenuhi janjinya untuk merevisi peraturan pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, khususnya mekanisme penepatan upah minimum, dikembalikan melalui rekomendasi dewan pengupahan berdasarkan hasil survei kebutuhan hidup layak.
“Seharusnya negara hadir melindungi seluruh warganya dengan menyediakan fasilitas kesehatan gratis, bukan malah menaikkan biaya kesehatan. Pemerintah seharusnya juga membuka lapangan pekerjaam yang luas, serta menjamin penghasilan yang memadai, bukan mencekik rakyat dengan menaikkan iuran,” tegasnya.
Disamping itu, Aliansi Buruh Aceh juga menolak Kepmen Nomor 228 Tahun 2019 tentang jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing, dan mendesak pemerintah Aceh untuk mengeluarkan peraturan gubernur terhadap turunan qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tentang ketenaga kerjaan.