SinarPost.com, Banda Aceh – Polemik program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) kini telah menemui titik terang. JKA yang awalnya akan dihentikan pada 1 April 2022 mendatang akan tetap dilanjutkan. Hal ini menjadi kabar baik untuk masyarakat Aceh karena per 1 April hingga 31 Desember mendatang semua masyarakat Aceh yang berobat menggunakan JKA akan tetap dilayani seperti biasanya.
Kepastian tersebut telah diputuskan dalam rapat bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Pemerintah pada rapat yang berlangsung di Ruang Serbaguna DPRA, Rabu (23/3/2022) malam yang turut dihadiri Sekda Aceh Taqwallah mewakil Gubernur Nova Iriansyah.
Menindaklanjuti keputusan bersama itu, DPRA kemudian kembali menggelar rapat lanjutan pada Jumat (25/3/2022) sore di tempat yang sama. Pada rapat ini DPRA turut menghadirkan Direktur BPJS Aceh, sementara dari Pemerintah Aceh diwakili Asisten I Setda Aceh M Jafar. Hadir juga dalam rapat tersebut para ketua fraksi dan Ketua Komisi V beserta anggotanya.
Dari rapat ini, DPRA bersama Pemerintah Aceh, serta BPJS Kesehatan menyepakati bahwa mulai 1 April hingga 31 Desember 2022 JKA tetap dilanjutkan dan melakukan pembayaran premi tanggungan JKA bagi rakyat Aceh di akhir tahun.
“DPRA dan Pemerintah Aceh sudah menyepakati bersama bahwa JKA tetap dilanjutkan. Dan per 1 April sampai dengan 31 Desember 2022 kita tetap melakukan pembayaran premi tanggungan JKA,” kata Plt Ketua DPRA, Safaruddin. “Sistem bayarnya diakhir tahun dan tetap sesuai prosedur,” tegas Safaruddin lagi.
Disamping itu, rapat bersama antara DPRA, Pemerintah Aceh dan BPJS juga menyepakati untuk mengalihkan setengah peserta JKA yang selama ini ditanggung APBA menjadi peserta JKN-KIS yang pembiayaannya ditanggung APBN. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga keberlangsungan program JKA.
Menurut keterangan Safaruddin, ada peluang sekitar 680 ribu jiwa rakyat Aceh yang selama ini menjadi peserta JKA untuk dialihkan ke JKN-KIS. Namun hal itu perlu waktu dan rapat koordinasi yang intens dengan para pihak terkait. “Makanya kita bentuk tim evaluasi untuk melakukan kajian itu,” tegas Wakil Ketua DPRA dari Fraksi Partai Gerinda tersebut.
Saat disinggung apakah DPRA akan membentuk Pansus terkait hal ini, Safaruddin menuturkan sejauh ini DPRA tidak memerlukan pembentukan Tim Pansus karena Pemerintah Aceh dan BPJS sudah satu suara serta telah menjelaskan duduk perkara yang ada.
Dalam kesempatan tersebut, Safaruddin yang saat ini dipercaya sebagai Plt Ketua DPRA turut membeberkan bahwa pihak Eksekutif dan Legislatif juga tengah mencari skema baru yang tepat dan efesien terkait eksistensi program JKA kedepan. Hal ini dilakukan mengantisipasi kekurangan anggaran di tahun 2023 dan seterusnya akibat pengurangan transfer Dana Otonomi Khusus (Otsus) ke Aceh.
Seperti diketahui, mulai tahun 2023 Dana Otsus Aceh hanya tinggal 1 persen dari DAU Pusat. Artinya mulai 2023 Dana Otsus Aceh hanya setengah dari yang diterima selama ini, sehingga sangat berdampak terhadap pendapatan dan pembangunan Aceh. Untuk itu, penghematan anggaran perlu disusun secara matang agar keuangan Aceh tidak bergejolak mengingat premi pembayaran JKA selama ini sangat besar setiap tahunnya.
Sementara itu, Pemerintah Aceh yang diwakili Asisten I Setda Aceh M Jafar mengatakan, Pemerintah Aceh dan BPJS Kesehatan akan melakukan revisi perjanjian kerja sama untuk kelanjutan pembayaran premi JKA per 1 April hingga 31 Desember 2022. Disebutkan, draf revisi terhadap perjanjian kerja sama tersebut sudah disiapkan oleh Pemerintah Aceh dan sebelum tanggal 31 Maret ini akan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Terkait peserta JKA yang akan dialihkan ke JKN-KIS, M Jafar sepakat dengan yang dilontarkan Safaruddin. Ditegasnya, Pemerintah Aceh akan berupaya semaksimal mungkin memasukan sebagian peserta JKA ke peserta JKN. Karena dengan berkurangnya peserta JKA, maka tanggungan pembiayaan dari Pemerintah Aceh juga berkurang. (*)