SINARPOST.COM, ACEH UTARA – Kecelakaan Bus Putra Pelangi bernomor polisi BL 7522 AA di Desa Meunasah Aron, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara pada Jumat (27/9/2019) pada pukul 03.00 WIB, menyebabkan sejumlah penumpang meninggal dan mengalami luka berat.
Bus tersebut, melaju dari Medan menuju Banda Aceh dengan kecepatan tinggi. Lalu, sesampai di kawasan Desa Meunasah Aron, bus terbalik.
Jasa Raharja, sebagai perusahaan milik negara yang bergerak di bidang asuransi kecelakaan, menjamin seluruh korban kecelakaan lalu lintas.
Kepala Unit Operasional dan Humas Jasa Raharja Aceh, Piter SE mengatakan santunan akan diserahkan kepada kepada ahli waris korban meninggal dunia secepatnya.
“Sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 15/PMK.010/2017, besar santunan kepada ahli waris yang meninggal dunia sebesar Rp 50 juta dan biaya rawatan 20 juta,” kata Piter.
Berdasarkan data dari Jasa Raharja, korban meninggal sebanyak tiga orang yaitu Amiran (38 tahun), alamat Desa Dayah Beureu’eh, Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie. Kemudian Irwan Saputra (37), alamat Desa Beutong Pocut, Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie. Sementara satu korban lainnya belum diketahui identitasnya.
Adapun, korban luka berat atas nama Zulpajar (25), warga Desa Matang Kumbang, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara. Sedangkan luka ringan sebanyak 8 orang.
[Sumber : Serambinews.com]