SINARPOST.COM, BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2020 sebesar Rp 15.457.220.461.974. Pengesahan APBA ini berlangsung di gedung utama dewan setempat, di Jalan Daud Beureueh, Kuta Alam, Banda Aceh, Rabu (25/9/2019) sore.
Dalam Qanun APBA 2020 yang disahkan tersebut tertuang anggaran Pendapatan Aceh sebesar Rp 15.457.220.461.974, dan Anggaran Belanja Aceh sebesar Rp 17.279.528.340.753. Artinya, APBA 2020 mengalami defisit sebesar Rp 1.822.307.878.779.
Pengesahan APBA Tahun 2020 merupakan pengesahan anggaran tercepat yang dilakukan DPRA dalam periode 5 tahun terakhir. Terlepas adanya tolak tarik kepentingan dibalik cepatnya pengesahan APBA tersebut (mengingat lebih 70 persen anggota DPRA periode 2014-2019 akan mengakhiri masa jabatannya pada 30 September mendatang), pengesahan APBA ini patut diapresiasi, karena pihak Eksekutif selaku pengguna anggaran akan memiliki waktu yang panjang dalam merealisasikan anggaran tahun 2020 mendatang.
Sebelum disahkan menjadi Qanun APBA 2020, sebelumnya Pengesahan Rancangan APBA Tahun 2020 juga telah dibahas secara bersama antara Komisi-komisi dengan mitra kerjanya di jajaran Pemerintah Aceh. Selain itu juga telah mendapat evaluasi dari Badan Anggaran (Banggar) DPRA, serta disetujui oleh semua Fraksi yang ada di DPRA.
“Dengan telah disetujuinya Rancangan Qanun Aceh tentang APBA Tahun Anggaran 2020 menjadi Qanun Aceh, kita patut berterimakasih kepada para Anggota DPR Aceh, Badan Anggaran, dan Komisi-komisi. Penghargaan dan terimakasih juga kepada Fraksi-fraksi yang telah menyampaikan pendapat akhirnya terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang APBA Tahun Anggaran 2020,” ujar Ketua DPRA, Muhammad Sulaiman, saat menutup Sidang Paripurna dimaksud.
Sulaiman juga mengatakan, proses pembahasan RAPBA 2020 perlu dijadikan contoh tonggak sejarah baru APBA yang disahkan tepat waktu dan proses pembahasannya juga berlangsung sangat konstruktif. “Namun harapan kita, dengan cepatnya disahkan RAPBA Tahun Anggaran 2020, juga harus diiringi dengan gerak cepat para Kepala SKPA (Satuan Kerja Perangkat Aceh) dalam merealisasikannya tepat waktu, tepat sasaran dan berdaya saing,” demikian harapnya.