SINARPOST.COM, ACEH UTARA – Pria berinisial JK asal Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap personel Sat Reskrim Polres Aceh Utara dikawasan Desa Alue Mudem Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara. Ia ditangkap pada Rabu (18/9/2019) setelah dilaporkan membawa kabur seorang gadis berstatus santriwati yang masih dibawah umur.
JK menyekap dan menyetubuhi santriwati, sebut saja Bunga (17 tahun) asal Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara di sebuah rumah kosong selama 4 hari 4 malam di kawasan Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim AKP AKP Adhitya Pratama mengatakan peristiwa ini dilaporkan orang tua korban pada tanggal 11 september 2019 lalu. “Orang tua korban melaporkan anaknya dibawa kabur oleh tersangka JK sejak 9 September 2019,” ujarnya.
Selang 2 hari kemudian setelah laporan polisi dibuat. Bunga (nama samaran) kembali ke rumahnya, pada keluarganya ia mengaku disekap pelaku selama 4 hari 4 malam, selama itu pula pelaku telah 4 kali menyetubuhi korban.
“Sejak dilaporkan, JK terus kita buru, hingga akhirnya berhasil kita tangkap dan dibawa ke Polres Aceh Utara untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Adhitya Pratama, S.H., SIK juga menerangkan modus pelaku, dikana berawal dari sebuah foto korban yang tidak memakai jilbab.
“Pelaku mengancam akan menyebarkan foto itu ke medsos jika tidak menuruti ajakannya. Sebelumnya antara korban dan pelaku telah saling kenal selama kurang lebih 2 tahun,” ujarnya.
AKP Adhitya menerangkan, korban merasa keberatan jika fotonya tanpa jilbab menyebar di medsos karena korban merupakan seorang santriwati. Hingga pada 9 September 2019 korban menuruti kemauan pelaku untuk jalan-jalan.
“Hingga larut malam, pelaku tak mengantar korban pulang, korban malah dibawa kesebuah rumah kosong, disitu korban mendapat ancaman lagi jika berani keluar rumah akan ditangkap warga,” tuturnya.
Dirumah kosong itu, korban disekap selama 4 hari 4 malam dan selama itu pula korban telah disetubuhi selama 4 kali.
“Korban juga mengaku jika dirinya diancam menggunakan sebilah pisau jika bertindak macam-macam, hingga pada Jumat 13 September 2019 malam korban dibebaskan oleh pelaku. Korban diantar pulang orang lain,” ujar AKP Adhitya.