SINARPOST.COM, LHOKSEUMAWE – Bea Cukai Kanwil Aceh bekerjasama dengan Polri dan TNI AL berhasil menggagalkan penyelundupan 59 ton bawang merah, serta 25 kg narkotika jenis sabu-sabu di perairan Aceh Utara. Barang haram dan bawang ilegal tersebut dipasok dari Malaysia melalui dua Kapal Motor (KM) dengan tujuan Aceh.
Kepala Kanwil Bea dan Cukai Aceh, Safuadi menyebut, kedua Kapal Motor (KM) yang berhasil diamnakan itu atas nama nama KM. Chantika dan KM. Alif. Keduanya disergap di Perairan Jamboaye, Aceh Utara, pada Rabu pagi (21/8/2019) sekitar pukul 06.30 WIB dan 07.00 WIB setelah bertolak dari Pelabuhan Malaysia.
“Kedua kapal yang ditangkap itu merupakan kapal berbendera Indonesia dengan memuat barang ilegal berupa bawang merah dan narkotika jenis sabu-sabu tujuan Aceh, Indonesia. Mereka disergap Satgas Patkor Kastima 25A dengan menggunakan Kapal Patroli Bea Cukai BC 30005 di Perairan Jamboaye, Aceh Utara,” ujar Safuadi dalam konferensi pers di Aula Polres Lhokseumawe, Senin (26/8/2019).
Pada kesempatan tersebut, Safuadi turut merincikan perkiraan nilai impor 59 ton bawang merah dari kedua kapal tersebut yaitu sebesar Rp1.560.000.000,00 (satu milyar lima ratus enam puluh juta rupiah) dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp545.950.000,00 (lima ratus empat puluh lima juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
Sedangkan 25 Kg narkotika jenis sabu diperkirakan senilai Rp37.500.000.000,00 (tiga puluh tujuh milyar lima ratus juta rupiah). “Jika satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh 10 pengguna, maka dengan penggagalan impor ini sebanyak 250.000 generasi penerus bangsa Indonesia dapat terselamatkan,” ungkapnya.
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh AKBP Heru Suprihasto, Pasintel Lanal Lhokseumawe Mayor Laut (T) M. Ridwan, Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Aceh Iwan Kurniawan, dan Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe M. Rizki Baidillah.