SinarPost.com, Jakarta – Menteri Luar Negeri RI, Sugiono menegaskan, pemerintah Indonesia tidak akan memberlakukan pengenaan tarif bagi kapal yang melintas di Selat Malaka.
Langkah itu diambil guna memastikan kepatuhan Indonesia terhadap hukum internasional, khususnya Konvensi PBB tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS).
Menurut Menlu Sugiono, sebagai negara kepulauan yang diakui dunia, Indonesia memiliki tanggung jawab untuk menjaga kelancaran lalu lintas laut tanpa memungut biaya lintas.
“Indonesia tidak pada posisi untuk melakukan itu (memberlakukan tarif di Selat Malaka). Kita menghormati UNCLOS sebagai persetujuan bahwa Indonesia diakui sebagai negara kepulauan, sepanjang tidak memberlakukan tarif di selat-selat yang ada di wilayah kita,” ujar Menlu melalui keterangan resmi, Kamis (23/4/2026).
Lebih lanjut, Menlu RI menyatakan, komitmen itu sejalan dengan upaya menciptakan jalur pelayaran yang netral dan saling menguntungkan bagi komunitas global.
Indonesia tetap mendukung penuh prinsip kebebasan pelayaran di salah satu jalur perdagangan tersibuk di dunia tersebut.
“Kita juga berharap ada lintasan yang bebas dan saya kira itu semua adalah komitmen banyak negara untuk bisa menciptakan satu jalur pelayaran yang bebas, yang netral, (dan) saling mendukung,” kata Sugiono.
Langkah Indonesia juga selaras dengan sikap negara tetangga.
Sebelumnya pada Rabu (22/4), Menteri Luar Negeri Singapura, Vivian Balakrishnan, menyatakan bahwa negara-negara di sepanjang Selat Malaka memiliki kepentingan strategis untuk menjaga perairan tetap terbuka.
Balakrishnan menekankan, hak melintas dijamin bagi semua negara tanpa adanya intersepsi atau bea masuk.
Secara hukum, status Selat Malaka sebagai jalur pelayaran internasional telah diatur dalam Pasal 37, 38, dan 39 UNCLOS.
Sebagai negara yang telah meratifikasi konvensi tersebut, Indonesia berkewajiban menjamin hak lintas transit bagi kapal asing demi stabilitas ekonomi dan keamanan maritim global.





