Aceh Perkuat Komitmen Wajib Belajar 13 Tahun untuk Tingkatkan Kualitas SDM

Foto: Ilustrasi.

SinarPost.com, Banda Aceh – Pemerintah pusat, provinsi, dan daerah terus memperkuat komitmen dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun. Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan advokasi dukungan kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun yang berlangsung pada 20–22 April 2026 di Aula Hotel Hermes Palace Banda Aceh.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dari 23 kabupaten/kota, antara lain Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Bappeda, Kepala Kantor Kementerian Agama, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, serta Ketua Pokja Bunda PAUD.

Program Wajib Belajar 13 Tahun merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang ditetapkan sebagai program prioritas nasional dengan fokus pada penguatan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Implementasi kebijakan ini membutuhkan sinergi kuat antara pemerintah pusat dan daerah agar berjalan optimal di seluruh wilayah.

Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan amanat konstitusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Melalui kolaborasi lintas sektor, pemerintah menargetkan pemerataan akses pendidikan berkualitas bagi seluruh anak Indonesia, mendorong dukungan kebijakan daerah, serta menekan angka Anak Tidak Sekolah (ATS).

Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikdasmen, Hafis Mukhsin, menegaskan bahwa seluruh pemangku kepentingan memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan akses pendidikan yang merata dan berkualitas.

“Hal ini sejalan dengan arah pembangunan nasional dalam Asta Cita yang menempatkan pembangunan SDM unggul sebagai prioritas utama, khususnya bagi masyarakat Aceh,” ujarnya.

Ia menambahkan, kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun merupakan strategi konkret dalam mewujudkan pendidikan bermutu. Untuk itu, diperlukan langkah sistematis dan terintegrasi lintas sektor dengan dukungan data yang akurat dan tervalidasi.

Data pendidikan, lanjutnya, harus terintegrasi antara kementerian terkait seperti pendidikan, agama, sosial, serta diselaraskan dengan data administrasi kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Selain itu, data Asesmen Nasional dan data anak putus sekolah menjadi instrumen penting dalam merumuskan kebijakan yang tepat sasaran.

Melalui sinergi tersebut, diharapkan kebijakan yang dihasilkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga implementatif dan berdampak langsung bagi masyarakat. Pemerintah pusat dan daerah dituntut bekerja kolaboratif untuk memastikan setiap anak Indonesia memperoleh hak pendidikan secara optimal.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama juga ditegaskan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam mendukung keberhasilan program. Keberhasilan Wajib Belajar 13 Tahun sangat ditentukan oleh validitas data, konsistensi kebijakan, serta komitmen bersama antara pemerintah pusat dan daerah.

“Kita harus memastikan setiap kebijakan berbasis data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga implementasinya tepat sasaran dan berkelanjutan,” ungkapnya.

Melalui kegiatan advokasi ini, diharapkan terbangun kesamaan persepsi serta langkah strategis seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung suksesnya program Wajib Belajar 13 Tahun, demi terwujudnya generasi Aceh yang cerdas, unggul, dan sejahtera.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *