SinarPost.com, Banda Aceh – Kapolda Aceh Irjen Pol. Achmad Kartiko melalui Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Ade Harianto, akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap empat tersangka yang diduga sebagai pelaku pengrusakan Kantor KONI Aceh Timur pada pertengahan Maret 2024 lalu.
Keempat tersangka tersebut yaitu Sulaiman (Haji Tole), M. Yahya Ys, Herizal dan Jailani dapat menghirup udara segar sementara dan tentunya merayakan suasana hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H bersama keluarga tercinta.
Pengajuan permohonan penangguhan penahanan tersebut disampaikan oleh Ketua Umum KONI Aceh H. Kamaruddin Abu Bakar atau yang akrab disapa Abu Razak yang ditujukan kepada Kapolda Aceh melalui surat Nomor: 250/KONI-ACEH/III-2024, tanggal 25 Maret 2024 perihal permohonan penangguhan penahanan.
“Alhamdulilah permohonan penangguhan penahanan dikabulkan oleh Pak Kapolda dengan berbagai pertimbangan salah satunya menjelang lebaran Idul Fitri supaya mereka dapat berkumpul dengan keluarga untuk sementara waktu,” ungkap Abu Razak.
Disamping itu diperoleh informasi bahwa ada Pj Bupati Aceh Timur Ir Mahyuddin Msi dan tiga ulama kharismatik Aceh Timur yang juga turut meneken sebagai penjamin penangguhan penahanan yaitu H. Muhammad Ali (Abu Paya Pasi), H.Abdul Wahab (Abu Keude Dua) dan H. Muhammad Ja’far (Abu Lueng Angen).
Diberitakan sebelumnya, kericuhan dan adanya dugaan penganiayaan dalam rapat pengurus cabang olahraga bersama anggota Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Aceh Timur pada Rabu, 13 Maret 2024 sore.
Kericuhan tersebut berawal dengan lemparan kursi dan terjadinya adu fisik diantara beberapa orang. Sejumlah perangkat kantor seperti sekatan dinding kaca juga mengalami kerusakan serius akibat sasaran sejumlah pelaku.
Terkait kasus tersebut juga tersiarkan kabar bahwa mantan Bupati Aceh Timur dua periode, Hasbullah M. Thaib Alias Rocky juga sempat diperiksa Polda Aceh baru-baru ini. Namun hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Aceh terkait Pemeriksaan mantan Bupati Aceh Timur Rocky dalam kasus KONI yang menyita perhatian publik itu. (SNP)