SinarPost.com, Aceh Timur – Penyelenggara Pemilu di Aceh Timur khususnya Komisi Independen Pemilihan(KIP) diingatkan supaya tidak terjebak pada transaksional money politik untuk mendongkrak suara parta politik atau caleg tertentu.
Pernyataan tersebut disuarakan Ketua LSM Gerakan Masyarakat Partisipatif (GeMPAR) Aceh, Auzir Fahlevi, SH menyikapi sejumlah kasus penggelembungan suara yang tengah menjadi sorotan di beberapa tempat di wilayah Aceh Timur.
Sebagai penyelenggara level atas, kara Auzir, KIP Aceh Timur bisa saja mempertanyakan atau melakukan langkah klarifikasi bila terdapat indikasi penggelembungan suara ditingkat Pleno Kecamatan kepada anggota PPK, apalagi persoalan penggelembungan suara ini sudah menjadi atensi publik yang tidak bisa ditutupi seperti penggelembungan suara DPR RI termasuk juga untuk tingkat DPRA yang terjadi di wilayah Peureulak dan sekitarnya.
“Ini harus disikapi secara serius dengan tujuan untuk menjaga reputasi penyelenggara pemilu yang independen, kredibel dan punya integritas,” kata Auzir saat dimintai tanggapannya oleh media ini, Jumat (1/3/2024).
LSM GeMPAR mewanti-wanti Komisioner KIP Aceh Timur untuk tidak bermain api atau melanggar aturan sebagaimana diperintahkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan sejumlah Peraturan KPU RI terkait Pemilu.
Auzir turut mengingatkan Bawaslu Aceh Timur bahwa tanpa dilaporkan oleh caleg atau partai Politik tertentu juga diamanatkan untuk melakukan pengawasan secara intens dan berjenjang guna mengawal proses dan tahapan Pemilu ini berjalan secara demokratis, jujur dan adil.
“Kami juga menghimbau bagi siapapun Caleg atau Partai Politik yang merasa dirugikan atau dicurangi untuk menyiapkan bukti-bukti otentik dan valid supaya dapat melakukan langkah hukum ke Bawaslu dan urusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) termasuk persoalan kode etik penyelenggara pemilu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” imbau Auzir, yang juga juga berprofesi sebagai Advokat.
“Bila ada oknum anggota Komisioner KIP Aceh Timur ataupun secara kolektif kolegial melakukan pelanggaran kode etik maka secara khusus nanti kami akan melakukan pelaporan ke DKPP RI sebagaimana pernah kami lakukan sebelumnya yang menyebabkan Ketua KIP Aceh Timur periode lama diberhentikan tetap atau dipecat oleh DKPP RI termasuk juga bila ada oknum Anggota Bawaslu Aceh Timur ataupun secara kolektif kolegial melakukan pembiaran terhadap segala bentuk kecurangan Pemilu dan mengarah kepada tindakan pelanggaran terhadap kode etik dapat dilaporkan juga ke DKPP RI apalagi jika terbukti kongkalikong atau berkonspirasi dengan KIP Aceh Timur,” demikian pungkas Auzir Fahlevi.
Sekedar informasi, Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Aceh Timur sudah dimulai pada Jumat (1/3). Perhitungan suara tingkat KIP Kabupaten Aceh Timur tersebut akan terus berlangsung sampai dengan Minggu (3/3) mendatang.