SinarPost.com, Jakarta – Bareskrim Polri akhirnya berhasil menangkap Putra Wibowo, Bos Robot Trading ‘Viral Blast Global’ yang terlibat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan modus investasi bodong.
Mengutip dari Detik.com, Putra Wibowo ditangkap di Bangkok, Thailand, setelah dua tahun masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron sejak tahun 2022.
Hal ini disampaikan Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Samsul Arifin, dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (27/1/2023).
“Tersangka dilakukan penangkapan di Bangkok, berdasarkan awalnya adalah pelanggaran keimigrasian, karena yang bersangkutan melarikan diri tahun 2022 saat proses pidana ini dilakukan oleh Dittipideksus,” ujarnya.
Sebelumnya kasus investasi bodong yang dilakukan Robot Trading ‘Viral Blast Global’ merugikan sekitar 12 ribu anggotanya (nasabah) dengan kerugian sebesar Rp 1,2 triliun.
Putra Wibowo tidak melakukan sendiri dalam menjalankan aksinya, tetapi ada tiga tersangka lainnya berinisial FA, AS, dan BD. FA merupakan Komisaris Utama PT Viral Blast Global, AS menjabat Direktur PT Viral Blast Global, dan BD sebagai Direktur PT Viral Blast Global.
Kasus ini juga menyeret tiga klub sepak bola, yakni Persija Jakarta, PS Sleman dan Madura United, terkait sponsor PT Trust Global Karya yang menaungi aplikasi Viral Blast Global.