SinarPost.com, Jakarta – Penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Dittipidkor Bareskrim Polri kembali memutuskan tidak menahan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri atas kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan).
Firli Bahuri keluar melalui pintu Sekretariat Umum (Setum) Mabes Polri, Jakarta Selatan, sekitar pukul 20.10 WIB, pada Rabu (6/12) malam, usai menjalani pemeriksaan.
Dalam kesempatan itu, Firli hanya bungkam menutup rapat mulutnya tanpa mengindahkan pertanyaan wartawan. Dengan pengawalan ketat, Firli langsung masuk ke dalam mobil.
Setelah masuk ke mobil, terlihat Firli yang sambil tersenyum melambaikan tangan ke wartawan. Sampai akhirnya, Firli pun berhasil keluar dari area Mabes Polri. “Makasih ya, makasih,” ucap Firli.
Sebelumnya, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa menyebut upaya penahanan terhadap Firli dianggap masih belum diperlukan oleh penyidik.
“(Firli belum ditahan) Karena belum diperlukan,” ujar Arief saat dikonfirmasi lewat pesan singkat (1/12/2023).
Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengatakan soal penahanan merupakan kewenangan penyidik. Terlebih, dia mengeklaim kliennya siap berlaku kooperatif dalam menghadapi proses hukum ini.
“Kalau terkait penahanan itu kan alasan subjektif dari penyidik ya. Misalnya kan sesuai aturan KUHAP, menghilangkan barang bukti, mengulangi lagi perbuatannya atau melarikan diri. Kan tentu Pak Firli tidak mungkin melakukan hal itu. Jadi mungkin tidak perlu dilakukan penahanan. Pendapat penyidik,” tutur Ian.
Adapun dalam kasus ini, Firli telah dijerat atas dugaan pemerasan sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia menyatakan memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk menghormati proses hukum.
“Sesuai dengan komitmen saya bahwa sebagai negara hukum, saya menjunjung tinggi supremasi hukum. Saya hari ini ke Bareskrim memenuhi panggilan penyidik Bareskrim,” tutur Firli Bahuri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/12/2023).
Menurut Firli, dirinya sudah hadir tiga kali sebelumnya menjalani pemeriksaan, yakni pada 24 Oktober, 16 November, dan 1 Desember 2023.
Sumber : Liputan6.com