SinarPost.com, Jakarta – Polri memastikan bakal tetap mengusut kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi yang dilakukan Rocky Gerung terkait pernyataan ‘bajingan tolol‘.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, proses hukum akan terus berjalan meski para pelapor mencabut laporannya terhadap Rocky.
Pengusutan perkara ini, tegas Ahmad Ramadhan, tak bergantung pada laporan polisi yang dilayangkan. Sebab, perkara ini bukan termasuk dalam delik aduan.
“Penyidikan tetap jalan. Alasan penyidik karena ini bukan delik aduan,” ujar Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/11/2023).
Ramadhan menjelaskan, saat ini Bareskrim Polri telah menerima total 26 laporan polisi yang dilayangkan terhadap Rocky. Beberapa laporan di antaranya pun telah dicabut.
“Ada 26 LP dan ada beberapa LP yang dicabut,” pungkas Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Seperti diketahui, kasus yang menjerat Rocky Gerung terkait ‘bajingan tolol’ yang dialamatkan kepada Presiden Jokowi beberapa waktu lalu, kini kembali menjadi pembicaraan hangat kembali setelah PDIP menyatakan akan mencabut laporannya.
PDIP kini mulai setuju dengan kritikan Rocky Gerung yang mengkritisi Presiden Jokowi hingga mengeluarkan kata-kata sindiran bajingan tolol. PDIP menilai Rocky Gerung ada benarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP Johannes Lumban Tobing pada Rabu (29/11/2023).