Foto: Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri (kanan) menyerahkan dokumen pendapat Badan Anggaran kepada Sekda Aceh, Bustami, Selasa (22/11/2022).
SinarPost.com, Banda Aceh – Badan Anggaran (Banggar) DPR Aceh menyampaikan pendapat terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh Tentang APBA Tahun Anggara 2023. Pendapat ini disampaikan Juru Bicara Banggar DPR Aceh, H. Ihsanuddin MZ, SE., MM dalam rapat paripurna, Selasa (22/11/2022).
Sidang paripurna penyampaian Pendapat Banggar DPR Aceh ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR Aceh Saiful Bahri atau akrab disapa Pon Yaya. Ikut hadir mewakili Pemerintah Aceh, Sekda Aceh Bustami dan jajaran SKPA serta anggota DPR Aceh dari seluruh fraksi dan komisi.
Dalam penyampaiannya, Banggar DPR Aceh menegaskan kepastian tentang pendapatan di tahun 2023 sangat penting sebagai dasar pengalokasian Anggaran Belanja Aceh. Selain itu, perlu ditegaskan perbandingan antara target dalam Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) Tahun Anggaran (TA) 2023 dengan alokasi dalam APBA TA 2023.
“Artinya, APBA TA 2023 merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya-upaya untuk pencapaian target dalam RKPA di tahun 2023,” ujar Juru Bicara Banggar DPR Aceh, H. Ihsanuddin MZ, SE., MM saat membacakan pendapat Badan Anggaran DPR Aceh.
Berdasarkan Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh, struktur APBA TA 2023 dapat dirincikan Pendapatan sebesar Rp 9.800.836.759.336 atau menurun 26,60%. Selanjutnya Belanja Aceh TA 2023 direncanakan sebesar Rp 10.598.943.042.599 atau menurun sebesar 34,46%. “Surplus atau Defisit (SD) sebesar Rp 798.106.283.263,” lanjut H. Ihsanuddin MZ, SE., MM.
Selanjutnya Pembiayaan dalam struktur APBA TA 2023 direncanakan untuk Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp 923.106.283.263, Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp125 miliar, Pembiayaan Netto senilai Rp 798.106.283.263, dan SILPA Rp0.
Lebih lanjut, H. Ihsanuddin MZ, SE., MM mengatakan realisasi pendapatan Aceh di tahun 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022 sebesar Rp 8.359.530.336.260,66 setara dengan 62,60% masih di bawah realisasi Pendapatan tahun sebelumnya. Sementara Pendapatan Aceh Tahun 2023 direncanakan sebesar Rp9.800.836.759.336 atau mengalami penurunan sebesar Rp 3.552.146.628.253 atau 26,60% jika dibandingkan dengan APBA TA 2022 sebesar Rp13.352.983.387.589.
Sebaliknya, besaran Target Belanja di tahun 2022 sebesar Rp16.170.650.661.277,- sampai dengan 31 Agustus 2022 realisasinya sebesar Rp 7.665.136.153.153,53 atau setara 47,40%. “Badan Anggaran DPR Aceh meminta penjelasan dari Pemerintah Aceh terhadap hal ini,” kata H. Ihsanuddin MZ, SE., MM.
Berdasarkan Nota Keuangan Tahun 2023, diketahui target penerimaan pembiayaan mencapai Rp 923.106.283.263. Sementara besaran rencana pendapatan dari sumber pembiayaan SiLPA tahun sebelumnya dalam RAPBA tahun anggaran 2023, direncanakan hanya sekitar 5,50% dari total belanja daerah dalam tahun anggaran 2022 sebesar Rp16.766.150.661.277.
Hal ini, menurut Banggar, menunjukkan bahwa Pemerintah Aceh bertekad untuk menurunkan angka SiLPA yang cenderung naik setiap tahun. Menurut H. Ihsanuddin MZ, SE., MM hal ini mengandung makna bahwa daya serap anggaran belanja tahun anggaran 2022 mencapai 94,50%.
Ini adalah tantangan untuk kita bersama, yang tentunya membutuhkan strategi pencapaiannya, diantaranya sebagaimana yang telah direncanakan pada Perubahan APBA TA 2022. Badan Anggaran DPR Aceh meminta penjelasan dari Pemerintah Aceh terkait solusi untuk pengurangan potensi SiLPA tahun 2023,” lanjut H. Ihsanuddin MZ, SE., MM.
Menurutnya jika dihitung berdasarkan Nota Keuangan Tahun 2023 capaian realisasi untuk Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun 2022 hingga 31 Agustus 2022, maka realisasi Pendapatan Aceh sebesar 62,60% atau setara Rp 8.359.530.336.260,66. Selanjutnya realisasi Belanja sebesar 47,40% atau setara Rp 7.665.136.153.153,53 dan Surplus Rp 798.106.283.263,00.
Dari hasil perhitungan tersebut, Banggar perlu memastikan apakah sisa target Pendapatan yang belum terealisasi sebesar 37,40% atau sebesar Rp 4.993.453.051.328,34 akan dapat terealisasi hingga 31 Desember 2022. “Bagaimana langkah yang akan ditempuh oleh Pemerintah Aceh agar dapat merealisasikan sisa target pendapatan ini? Mohon penjelasannya,” ujar H. Ihsanuddin MZ, SE., MM.
Banggar juga mempertanyakan apakah sisa target Belanja sebesar Rp 8.505.514.508.123,47 atau 52,60% akan dapat terealisasi sampai 31 Desember 2022. “Mohon Pemerintah Aceh menjelaskan bagaimana gambaran dari strategi yang akan dilakukan untuk dapat merealisasikan sisa target Belanja ini,” lanjut H. Ihsanuddin MZ, SE., MM.
“Mohon penjelasan dari Pemerintah Aceh mengapa SiLPA di akhir tahun 2022 diestimasi sebesar Rp923.106.283.263,- sementara Realisasi Anggaran terhitung sampai dengan Tanggal 31 Agustus 2021 sebesar Rp7.665.136.153.153.53?”
Dalam rapat paripurna tersebut, Banggar DPR Aceh juga meminta Pemerintah Aceh untuk dapat menjelaskan terkait menurutnya transfer dari Pemerintah Pusat. Banggar juga meminta penjelasan Pemerintah Aceh terkait upaya-upaya apa saya yang sudah dilakukan untuk meningkatkan nilai transfer Pemerintah Pusat ke Aceh.
“Dan meminta saudara Pj Gubernur Aceh untuk menarik program kegiatan APBN dalam skema Program Strategis Nasional untuk Aceh yang diharapkan menjadi stimulan pertumbuhan ekonomi, perbaikan infrastruktur yang berimbas pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh,” kata H. Ihsanuddin MZ, SE., MM.
Selain itu, Banggar DPR Aceh juga meminta Pj Gubernur Aceh agar meningkatkan belanja modal khusus dana yang bersumber dari Otonomi Khusus (Otsus), seperti UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. “Dimana empat prioritas penggunaan dana tersebut adalah salah satunya untuk pembangunan di bidang infrastruktur,” katanya. [Adv]