SinarPost.com, Jakarta – Penyidik dari Polda Metro Jaya pada Selasa (02/12/2020), gagal melayangkan surat panggilan kedua terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq, karena mendapat hadangan dari Laskar FPI dan simpatisannya.
Penyidik yang tiba di Gang Paksi, Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat sekira pukul 13.00 WIB, dihadang Laskar FPI yang berjaga di lokasi. Negosiasi berjalan alot, hingga 45 menit waktu berjalan, Penyidik tak kunjung berhasil menemui keluarga Habib Rizieq untuk menyerahkan surat panggilan, sehingga memilihi meninggalkan lokasi.
Mabes Polri menegaskan, aksi Laskar FPI yang menghalang-halangi penyidik polisi saat mengantarkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq Shihab, akan ada sanksi. Polri sangat menyayangkan insiden ini dan mengatakan adanya sanksi bagi orang yang tidak taat hukum.
“Tentunya kita sayangkan kalau masih ada orang-orang yang tidak taat hukum. Paham ya rekan-rekan. Dan Semuanya tentunya ada sanksinya. Karena tadi saya sampaikan bahwasanya kita negara hukum,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Rabu (2/12/2020).
Awi menegaskan, Indonesia merupakan negara hukum yang harus ditaati oleh seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Dia berharap pihak Habib Rizieq untuk tunduk dan kooperatif. Awi pun memastikan langkah yang dilakukan Polri sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Untuk itu, dia meminta pihak terkait tunduk terhadap hukum.
“Polisi dari awal proses ini ada SOP yang dilakukan mulai dari penyelidikan kemudian digelar, naik ke penyidikan kemudian lakukan pemanggilan-pemanggilan. Kalau kita sepakat negara hukum, silahkan taat hukum,” ucapnya.
Sebelumnya Habib Rizieq telah dipanggil Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan Maulid Nabi Muhammad SAW pada Sabtu (14/11/2020). Semestinya dari pemanggilan pertama ini Habib Rizieq akan menjalani pemeriksaan pada Senin (01/12/2020), namun yang bersangkutan tidak memenuhi pemanggilan tersebut.