SinarPost.com, Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh telah mencabut sistem kerja shift bagi ASN dalam lingkungan Kanwil Kemenag Aceh, terhitung mulai hari ini, Selasa (1/12/2020).
Ketentuan ini mulai berlaku setelah terbitnya Nota Dinas Nomor 873 Hal Pencabutan Nota Tugas Nomor 582 / Kw 01.1 / 2 / Kp.01.1 / 09/2020 Tanggal 11 September 2020.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Dr H Iqbal S.Ag M.Ag mengatakan, dengan terbitnya nota dinas tersebut, maka akan dibuat 1 Desember 2020, seluruh ASN Kemenag Aceh bekerja dari kantor seperti biasanya.
“Kita masuk kantor normal biasanya, tidak ada lagi yang bekerja dari rumah. Absen tetap menggunakan jari dengan rekam wajah yang dilakukan pagi dan sore biasanya,” katanya.
Ia mengingatkan, seluruh ASN wajib menaati protokol kesehatan saat dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Tetap gunakan masker serta protokol kesehatan lainnya. Bukan hanya pegawai, bahkan masyarakat yang masuk dalam area perkantoran juga wajib mematuhi protokol kesehatan,” ujar Iqbal.