SinarPost.com, Jambi – Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo yang diperbantukan Polda Jambi berhasil membongkar kasus penculik dua anak di bawah umur untuk dijadikan budak seks.
Hal itu dilakukan pelaku demi mendapatkan ilmu bank gaib atau menjadi kaya raya. Kedua pelaku yang sempat buron ini berhasil diringkus petugas keamanan.
Pasutri tersebut bersekongkol menculik korban berinisial TM (13) dan RA (14) untuk dijadikan budak seks pelaku I (suaminya).
Kedua tersangka mengaku kepada penyidik, bahwa selama 21 hari di hutan, kedua korban disetubuhi oleh I hingga puluhan kali. Bejatnya lagi, pelaku juga memaksa kedua korban untuk threesome dengan istrinya sebanyak tiga kali.
“Seingat saya, puluhan kali. Dengan korban TM (13) sebanyak 20 kali dan korban RA (14) sebanyak 12 kali. Saya lakukan di samping istri saya. Selain itu, pernah empat kali saya lakukan bersamaan dengan istri saya, secara bergilir,” ungkap pelaku I di Mapolres Tebo, Selasa (24/11/2020).
Sementara itu, Kapolres Tebo AKBP Gunawan Trilaksono menjelaskan tersangka I (49) merupakan warga Simpang Semangko, RT 17, Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo dibantu istrinya, YN (39).
Motif kejahatan yang dilakukan tersangka berawal, Kamis (29/10/2020) lalu, pelaku menawarkan ilmu Bank Gaib kepada nenek pelaku dengan syarat kain sarung dan minyak fambo diletakkan di rumah tersangka dan mengundang orang tua korban untuk melakukan ritual.
Setelah tidak berhasil, uang yang digandakan tidak muncul sesuai dengan cerita pelaku. “Karena malu, pelaku mencari celah lain. Bersamaan itu, pelaku juga sudah melihat kedua korban TM dan RA. Pelaku menawarkan ritual selanjutnya, tapi dengan syarat membawa kedua anak tersebut untuk ritual ilmu penarik Rogo Sukmo. Tetap tidak berhasil,” ujar Kapolres menambahkan.
Takut dengan orangtua korban dan merasa malu, menurut Kapolres, dibantu sang istri, tersangka I membawa kabur kedua korban melewati hutan.
“Selama di hutan pelaku berpindah-pindah sebanyak tujuh kali. Korban diduga diguna-guna dan saat itu ditiduri secara bergantian,” ujar Kapolres.
Atas kejahatan tersebut, pelaku dan istrinya akan dijerat dengan Pasal 332 juncto UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
(PMJ)