SinarPost.com, Jakarta – Polda Metro Jaya membuka peluang untuk memanggil Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan massa pada pernikahan putrinya dan acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar dikediamannya, Jakarta Pusat, beberapa hari lalu.
Pemanggilan Habib Rizieq akan dilakukan jika memerlukan keterangan lebih lanjut. Namun andai tidak membutuhkan, maka Imam Besar FPI itu tidak akan dipanggil.
“Kalau dibutuhkan keterangan kepada yang bersangkutan (Habib Rizieq Shihab) dari gelar perkara ya diundang, kalau dengan tidak dipanggil sudah cukup ya tidak perlu,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/11/2020).
Kombes Tubagus menyebut saat ini pihaknya masih dalam tahap penyelidikan. Apabila dari penyelidikan tersebut ditemukan tindak pidana baru pihaknya menaikan ke penyidikan. Selain itu, untuk keputusan dipanggil atau tidak Habib Rizieq akan ditentukan para tahap gelar perkara.
“Klarifikasi adalah rangka penyelidikan, tujuan penyelidikan untuk menentukan ada atau tidaknya pidana. Jika naik penyidikan itu dibutuhkan gelar perkara, gelar perkara tidak cukup 1 kali, bisa 2 kali, 3 kali, 4 kali tak ada batasan untuk tentukan naik atau tidak,” ujarnya.
“Jika perlu dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan rekomendasi gelar perkara dari berbagai macam unsur ya kita lakukan,” sambungnya.
(PMJ)