SinarPost.com, Jakarta – Laporan terkait video vulgar diduga mirip artis Gisella Anastasia dan Jessica Iskandar sudah naik ke tingkat penyidikan. Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara terkait kasus video asusila yang meresahkan publik.
Disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, penyidik terus melakukan penyidikan untuk mencari barang bukti lebih lengkap untuk membuktikan pasal yang disangkakan. Termasuk menggelar perkara atas laporan pengacara berinisial FD ke penyebar rekaman video mirip Gisel dan Jessica Iskandar.
“Terkait laporan yang mirip dengan saudari GI dan JI sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan. Jadi statusnya kini tengah disidik,” kata Kombes Pol Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (12/11/2020).
Kombes Yusri juga menuturkan naiknya status ke penyidikan itu setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara pada Rabu (11/11). Dari hasil gelar perkara itu terbukti adanya unsur pidana dalam laporan tersebut.
“Intinya saat ini penyidik akan mengejar siapa penyebar pertamanya sesuai Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 UU 19 tahun 2016 tentang ITE. Lalu ada di Pasal 8 Juncto 34 UU 44 tahun 2008 tentang pornografi,” ungkap Yusri.
Yusri mengatakan, kepolisian telah melakukan pelacakan terhadap akun-akun yang dilaporkan untuk mencari admin atau pemilik akun yang menyebarkan rekaman video mirip Gisel dan Jessica Iskandar.
(PMJ)